KPU Bandar Lampung Butuh 596 Relawan Pendamping Pemilih Disabilitas

Kupastuntas.co Bandar Lampung - Guna memfasilitasi dan mempermudah pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mulai mencari dan merekrut relawan pendamping pemilih disabilitas yang akan menyalurkan suara pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo mengungkapkan, penyediaan relawan pendamping disabilitas merupakan upaya KPU untuk mempermudah pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya.
Sampai saat ini, Feri mengatakan yang sudah disediakan KPU untuk pemilih disabilitas adalah surat suara templet untuk tunanetra. Kemudian disabilitas yang lain, proses penyediaan layannnya dengan pendampingan, seperti tuna runggu akan didampingi untuk menjelaskan dengan bahasa isyarat tentang jadwal pemilihan, lokasi, jumlah surat suara.
Kalau untuk pendamping disabilitas tunadaksa atau cacat fisik pihaknya akan mensurvey, dan memperkirakan TPS mana yang terdapat pemilih disabilitas tunadaksa apakah bisa diakses menggunakan kursi roda atau tidak. Ini dilakukan sebelum hari H, agar apabila TPS tidak bisa diakses dengan kursi roda ini bisa langsung diinformasikan ke KPU.
"Jadi kurang lebih seperti itu, peran pendamping pemilih disabilitas, dan yang pasti tanpa mengurangi indepensi dan kerahasiaan dari pemilih," ungkapnya saat ditemui usai menggelar diskusi terkait gagasan penyediaan relawan pendamping pemilih disabilitas di Kampung Bambu Resto, Sabtu (30/03/2019).
Selain itu Feri juga mengatakan, KPU ingin perguruan tinggi terlibat dalam proses pendamping pemilih disabilitas ini. Seperti yang hadir hari ini dari pihak Unila bersedia dengan beberapa mahasiswa yang berlatarbelakang memiliki pendidikan luar biasa, dalam artian sudah dibekali dengan pengetahuan penggunaan bahasa isyarat.
"Nah kalau untuk jumlah relawan pendamping, ini disesuaikan dengan kebutuhan, dalam artian satu pemilih disabilitas didampingi 1 pendamping dan sesuai di TPS mana yang ada pemilih disabilitas," ungkapnya.
Feri mengungkapkan, untuk pendamping pemilih, saat ini KPU sedang melakukan pendataan kebutuhan relawan, dan pendataan sebaran pemilih disabilitas mengingat untuk pemilih disabilitas yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota Bandar Lampung berjumlah 596 pemilih.
"Setidaknya dari data ini dapat menjadi basis awal terkait jumlah pendamping. Karena penyediaan pendamping disesuaikan dengan kebutuhan jumlah pemilih dan sebarannya, sehingga dengan jumlah pemilih tersebut minimal kita membutuhkan relawan pendamping sebanyak 596 pendamping, itupun kalau semuanya membutuhkan pendampingan, kalau tidak, mungkin ada yang dengan keluarga saja, paling tidak kita menyediakan pendamping sesuai DPT pemilih disabilitas," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
45 SMP Negeri se-Bandar Lampung Terima Dana BOS Rp35,6 Miliar, Ini Rincian Sekolahnya
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskusi Publik Sebay Lampung, Soroti Ketidakadilan Hukum dan Diskriminasi yang Dihadapi Perempuan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bumi Waras Beli Singkong di Bawah Harga SK Mentan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Yayasan Pendidikan Teknokrat dan UTI Salurkan Zakat Maal ke Panti Asuhan di Bandarlampung
Rabu, 12 Maret 2025