Ultimatum! Bawaslu Pringsewu Beri Waktu 1 Hari Bagi Parpol untuk Kirim Data Peserta Bimtek Saksi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sejumlah Partai Politik peserta Pemilu di Pringsewu terkesan enggan untuk mengikuti bimbingan teknis pembekalan saksi di TPS yang akan di selenggarakan oleh Bawaslu.
Padahal, sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 disebutkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. "Hari ini kita buat berita acara kesepakatan bimbingan teknis saksi Partai Politik peserta pemilu tahun 2019," ujar Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (29/3/2019)
Menurut Fajar, baru 3 Parpol yang sudah mengirimkan data (nama nama) saksi ke Bawaslu, diantaranya PKB, PAN dan PPP. "Bahkan penandatangan berita acara hari ini tidak dihadiri 5 Parpol (Hanura, PBB, NasDem, Perindo, Berkarya) tanpa konfirmasi," ungkapnya.
Padahal, sambung dia, jauh hari sebelumnya Bawaslu telah mengirim surat pemberitahuan agar Parpol mengirim data ke Bawaslu. "Kita kasih waktu sampai besok Sabtu (30/3). Jika masih tidak mengirimkan data, maka tidak akan kita terima dan tidak akan dilatih," tegasnya.
Fajar mengatakan pelatihan saksi akan diselenggarakan selama 4 hari ditiap kecamatan oleh Panwascam setempat. "Bimtek akan dilaksanakan sebelum tanggal 10 April, bagi Parpol yang tidak berkenan kami harap agar ada pemberitahuan secara resmi," tukasnya.(Manalu)
Berita Lainnya
-
Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Adegan ke 7 Bagian Krusial
Senin, 08 Desember 2025 -
Penampakan Buaya Putih Gegerkan Warga Sukoharjo Pringsewu
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pringsewu Dorong Penandaan Digital PKH: Transparansi Tanpa Stigma
Kamis, 27 November 2025 -
Bupati Pringsewu Apresiasi Atlet Peraih Tiga Emas ISG 2025, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Daerah
Selasa, 25 November 2025









