Ultimatum! Bawaslu Pringsewu Beri Waktu 1 Hari Bagi Parpol untuk Kirim Data Peserta Bimtek Saksi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sejumlah Partai Politik peserta Pemilu di Pringsewu terkesan enggan untuk mengikuti bimbingan teknis pembekalan saksi di TPS yang akan di selenggarakan oleh Bawaslu.
Padahal, sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 disebutkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. "Hari ini kita buat berita acara kesepakatan bimbingan teknis saksi Partai Politik peserta pemilu tahun 2019," ujar Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (29/3/2019)
Menurut Fajar, baru 3 Parpol yang sudah mengirimkan data (nama nama) saksi ke Bawaslu, diantaranya PKB, PAN dan PPP. "Bahkan penandatangan berita acara hari ini tidak dihadiri 5 Parpol (Hanura, PBB, NasDem, Perindo, Berkarya) tanpa konfirmasi," ungkapnya.
Padahal, sambung dia, jauh hari sebelumnya Bawaslu telah mengirim surat pemberitahuan agar Parpol mengirim data ke Bawaslu. "Kita kasih waktu sampai besok Sabtu (30/3). Jika masih tidak mengirimkan data, maka tidak akan kita terima dan tidak akan dilatih," tegasnya.
Fajar mengatakan pelatihan saksi akan diselenggarakan selama 4 hari ditiap kecamatan oleh Panwascam setempat. "Bimtek akan dilaksanakan sebelum tanggal 10 April, bagi Parpol yang tidak berkenan kami harap agar ada pemberitahuan secara resmi," tukasnya.(Manalu)
Berita Lainnya
-
Jamaah Haji Lansia Asal Pringsewu Wafat Saat Safari Wukuf
Kamis, 05 Juni 2025 -
Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Wanita Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sudin Gelar Reses di Sukoharjo II, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Tentang Hukum dan Sosial
Kamis, 05 Juni 2025 -
97 CPNS di Pringsewu Terima SK, Riyanto: Harus Tulus Mengabdi
Senin, 02 Juni 2025