Pakai Suket Boleh Milih, Komisioner KPU Bandar Lampung: Pemilih Khusus Berpotensi Bertambah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pemilih yang belum mempunyai E-KTP dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman E-KTP, maka akan berpotensi adanya penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo saat ditemui usai melakukan sosialisasi pemilih di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (29/03/2019).
Feri mengatakan, dengan adanya keputusan dari MK kemungkinan adanya potensi pendambahan DPK. Hal tersebut dikarenakan pemilih yang memiliki suket harus dipenuhi dan bisa memilih, karena tadinya harus E-KTP saja.
"Jadi peluang penambahan DPK masih besar karena banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum memiliki E-KTP," ungkapnya.
Heri juga mengatakan, tindak lanjut dari MK juga menambah proses pengurusan Daftra Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). Karena untuk DPTb itu harusnya sudah ditutup pada 17 Maret, namun karena ada keputusan tersebut maka akan buka lagi sampai H-7 jadi 10 April, ini pendataan di lapas dan rumah sakit.
"Dengan begitu sosialisasi akan lebih dilakukan, prinsipnya kita buka peluang partisiapasi untuk menyempurnakan DPT yang belum sempurna. Saya berharap disdukcapil memaksimalkan perekaman sebanyak-banyak sampai 100 persen bila perlu, jadi pemilih itu pakai suket," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Suami Bertugas di Perbatasan, Istri Prajurit Yonif 143 Hidupkan Tapis Lampung dan Dongkrak Ekonomi Keluarga
Sabtu, 02 Mei 2026








