Pakai Suket Boleh Milih, Komisioner KPU Bandar Lampung: Pemilih Khusus Berpotensi Bertambah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pemilih yang belum mempunyai E-KTP dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman E-KTP, maka akan berpotensi adanya penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo saat ditemui usai melakukan sosialisasi pemilih di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (29/03/2019).
Feri mengatakan, dengan adanya keputusan dari MK kemungkinan adanya potensi pendambahan DPK. Hal tersebut dikarenakan pemilih yang memiliki suket harus dipenuhi dan bisa memilih, karena tadinya harus E-KTP saja.
"Jadi peluang penambahan DPK masih besar karena banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum memiliki E-KTP," ungkapnya.
Heri juga mengatakan, tindak lanjut dari MK juga menambah proses pengurusan Daftra Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). Karena untuk DPTb itu harusnya sudah ditutup pada 17 Maret, namun karena ada keputusan tersebut maka akan buka lagi sampai H-7 jadi 10 April, ini pendataan di lapas dan rumah sakit.
"Dengan begitu sosialisasi akan lebih dilakukan, prinsipnya kita buka peluang partisiapasi untuk menyempurnakan DPT yang belum sempurna. Saya berharap disdukcapil memaksimalkan perekaman sebanyak-banyak sampai 100 persen bila perlu, jadi pemilih itu pakai suket," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








