Ditresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Dua Napi dalam Lapas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Sindikat ini merupakan dua jaringan yang masing-masing dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) dalam satu Lembaga Pemasyarakatan di Bandar Lampung.
Terbongkarnya jaringan dua pengedar sekaligus kurir sabu ini setelah petugas menangkap Hasanudin (30), warga Jalan Teluk Semangka Kota Karang, Bandar Lampung dan Andre Aryanto (33), warga Jalan Ir.Sutami Way Laga, Bandar Lampung.
Penangkapan kedua tersangka tersebut setelah Subdit III mendapat informasi dari masyarakat. Pertama, petugas menciduk Hasanudin dirumahnya pada Selasa (26/3). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu atau sekitar 1 ons dan satu buah timbangan digital.
Dihari yang sama, petugas Subdit III juga menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Way Laga. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Andre Aryanto. Dari tangan Andre, disita delapan paket besar dan 11 paket sedang sabu atau sekitar 9 ons dan satu buah timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar sekaligus kurir. Kita tangkap di dua lokasi berbeda. Kita masih dalami lagi. Untuk tersangka Andre ini merupakan residivis atas kasus yang sama,” ujar Shobarmen, Kamis (28/3).
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, kedua tersangka ini diduga dikendalikan oleh dua orang napi yang berbeda namun masih satu Lapas di Bandar Lampung, terkait hal itu, Barmen sapaan akrab Shobarmen, belum bisa memastikannya. “Yang jelas masih kita dalami,” tandasnya. (Oscar)
Tonton Juga :
Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Terjaring OTT KPKhttps://youtu.be/bSXL50JM-io
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








