Ombudsman : Pelaksanaan UNBK di Lampung Masih Ada yang Langgar Aturan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Barat.
Selama tiga hari, sejak Senin-Rabu (25-27/3), Ombudsman melakukan pengawasan di beberapa SMK. Di antaranya SMKN 1 Bukit Kemuning, SMKN 1 Liwa, dan SMK Paksi Pak Liwa. Dalam pengawasan UNBK ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf turun langsung.
Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari hasil pengawasan di beberapa sekolah tersebut secara umum masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional Standar (POS) Ujian Nasional. Di antaranya masih ada Pengawas, Proktor dan Teknisi membawa alat komunikasi kedalam ruang ujian. Tidak ada denah lokasi ujian yang dilengkapi dengan foto Peserta ujian.
“Pihak sekolah juga tidak menyampaikan informasi tertulis berupa imbauan dilarang masuk selain peserta ujian, pengawas, proktor, teknisi dan informasi dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian,” kata Nur Rakhman, Rabu (27/3).
Bahkan Ombudsman juga menemukan satu pengawas ruangan mengawasi lebih dari 20 peserta ujian. Padahal dalam POS UN sudah diatur, bila peserta di atas 20 siswa per kelas diawasi oleh dua orang pengawas. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









