Criminal Justice System Pringsewu Tandatangani Nota Kesepahaman
Kupastuntas.co, Pringsewu - Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Pringsewu dengan Kapolres Tanggamus, Dandim, Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri dan Kalapas Kota Agung, dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (27/3/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan rangkaian dari pencanangan pembangunan menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Khususnya peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik," kata Asep.
Menurut dia, salah satu langkah penegak hukum (Criminal Justice System) yakni melakukan pengintegrasian legislasi administrasi sistem penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan (Kepolisian), pra penuntutan dan penuntutan (Kejari), sidang (Pengadilan) dan terakhir lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Jadi yang tergabung dalam criminal justice system merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," ungkap Asep.
Dikatakan Asep Sontani, tujuan penandatangan nota kesepahaman ini agar tercipta sinersigitas antara masing-masing aparat penegak hukum (criminal justice system) serta mempermudah penanganan perkara khususnya perkara pidana.
"Unit kerja Kejari Pringsewu mendapat SK dari Kejati Lampung sebagai unit kerja yang ditunjuk untuk melaksanakan wilayah bebas korupsi (WBK)," jelasnya.
Sebelum penandatanganan nota kesepahaman, Kejari Pringsewu, Kapolres Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri dan Kalapas Kota Agung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti (BB) tindak kejahatan tahun 2017," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025 -
Diresmikan Jokowi tahun 2024, Bendungan Marga Tiga Belum Berfungsi, Gubernur Lampung: Saluran Primer Belum Dibangun
Selasa, 30 Desember 2025









