• Senin, 23 Desember 2024

Terbukti Bagikan Mie Instan Saat Kampanye, Siap-siap Dipenjara dan Batal Nyalon

Selasa, 26 Maret 2019 - 16.18 WIB
83

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran seperti memberikan sembako pada saat kampanye dapat diberikan sanksi kurungan maksimal 3 tahun penjara dan pembatalan calon meskipun meraih suara terbanyak pada pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu mencoba melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat kepada KPU, Kepala daerah, parpol dan lain-lain yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

"Setelah dilakukan pencegahan apabila masih melanggar maka akan kami lakukan penindakkan. Pelanggaran administrasi pasti kami akan lakukan kami bawa ke persidangan," ujarnya.

Selain itu Candra mengatakan aturan tentang pelanggaran pemilu seperti politik uang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya di mana UU nomor 10 tahun 2016 sanksi bisa dijatuhkan kepada pemberi maupun penerima, sedangkan untuk UU nomor 7 tahun 2017 sanksi hanya diberikan untuk pemberi uang (tim kampanye atau caleg).

"Contohnya ada caleg memberikan mie instan (atau melakukan politik uang) dan ada bahan kampanye, kemudian penyidik menyatakan memenuhi (unsur pelanggaran), dan kejaksaan juga menyatakan demikian, maka siap-siap tim kampanye sampai calonnya (caleg_red) menerima sanksi kurungan paling lama 3 tahun penjara dan pembatalan sebagai calon meskipun mendapatkan suara terbanyak," ungkapnya saat memberikan materi di media gathering bersama insan pers di hotel Kurnia, Selasa (26/03/2019). (Sule)

 

Tonton Juga :

Dugaan Aparat Tidak Netral Pilpres 2019 Puncaki Trending Topic Dunia

https://youtu.be/Yk9KUfd2Cmg

Editor :