Terbukti Bagikan Mie Instan Saat Kampanye, Siap-siap Dipenjara dan Batal Nyalon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran seperti memberikan sembako pada saat kampanye dapat diberikan sanksi kurungan maksimal 3 tahun penjara dan pembatalan calon meskipun meraih suara terbanyak pada pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu mencoba melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat kepada KPU, Kepala daerah, parpol dan lain-lain yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.
"Setelah dilakukan pencegahan apabila masih melanggar maka akan kami lakukan penindakkan. Pelanggaran administrasi pasti kami akan lakukan kami bawa ke persidangan," ujarnya.
Selain itu Candra mengatakan aturan tentang pelanggaran pemilu seperti politik uang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya di mana UU nomor 10 tahun 2016 sanksi bisa dijatuhkan kepada pemberi maupun penerima, sedangkan untuk UU nomor 7 tahun 2017 sanksi hanya diberikan untuk pemberi uang (tim kampanye atau caleg).
"Contohnya ada caleg memberikan mie instan (atau melakukan politik uang) dan ada bahan kampanye, kemudian penyidik menyatakan memenuhi (unsur pelanggaran), dan kejaksaan juga menyatakan demikian, maka siap-siap tim kampanye sampai calonnya (caleg_red) menerima sanksi kurungan paling lama 3 tahun penjara dan pembatalan sebagai calon meskipun mendapatkan suara terbanyak," ungkapnya saat memberikan materi di media gathering bersama insan pers di hotel Kurnia, Selasa (26/03/2019). (Sule)
Tonton Juga :
Dugaan Aparat Tidak Netral Pilpres 2019 Puncaki Trending Topic Duniahttps://youtu.be/Yk9KUfd2Cmg
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024