Terbukti Bagikan Mie Instan Saat Kampanye, Siap-siap Dipenjara dan Batal Nyalon

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran seperti memberikan sembako pada saat kampanye dapat diberikan sanksi kurungan maksimal 3 tahun penjara dan pembatalan calon meskipun meraih suara terbanyak pada pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu mencoba melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat kepada KPU, Kepala daerah, parpol dan lain-lain yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.
"Setelah dilakukan pencegahan apabila masih melanggar maka akan kami lakukan penindakkan. Pelanggaran administrasi pasti kami akan lakukan kami bawa ke persidangan," ujarnya.
Selain itu Candra mengatakan aturan tentang pelanggaran pemilu seperti politik uang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya di mana UU nomor 10 tahun 2016 sanksi bisa dijatuhkan kepada pemberi maupun penerima, sedangkan untuk UU nomor 7 tahun 2017 sanksi hanya diberikan untuk pemberi uang (tim kampanye atau caleg).
"Contohnya ada caleg memberikan mie instan (atau melakukan politik uang) dan ada bahan kampanye, kemudian penyidik menyatakan memenuhi (unsur pelanggaran), dan kejaksaan juga menyatakan demikian, maka siap-siap tim kampanye sampai calonnya (caleg_red) menerima sanksi kurungan paling lama 3 tahun penjara dan pembatalan sebagai calon meskipun mendapatkan suara terbanyak," ungkapnya saat memberikan materi di media gathering bersama insan pers di hotel Kurnia, Selasa (26/03/2019). (Sule)
Tonton Juga :
Dugaan Aparat Tidak Netral Pilpres 2019 Puncaki Trending Topic Duniahttps://youtu.be/Yk9KUfd2Cmg
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025