Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di DAM Gisting
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Talangpadang berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di tempat wisata bendungan air (DAM) Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/3/2019).
Kedua pelaku pengeroyokan yakni Oki Kurnia (19) warga Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua pelaku, Oki Kurnia dan Rama Engga Pratama ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul sembilan malam," kata Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Selasa (26/3/2019).
Khairul Yasin mengatakan kasus pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Robi Fadli (19) warga Dusun Talang Tengah Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke tempat wisata DAM Landsbaw tersebut pada Minggu (10/3/2019).
Pengeroyokan berawal dari kedua korban yang tidak mengenal kedua pelaku menolak mengantarkan keduanya ke lapo tuak. Akibat penolakan tersebut kedua pelaku memukuli korban hingga menyisakan luka lebam di bagian wajah, luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Afrida Susanti Adik Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKAD
Senin, 20 April 2026 -
Terseret Arus saat Mancing di Sungai Way Semuong Tanggamus, Sugiyo Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis, 16 April 2026 -
Cari Orang Hilang, Warga Tanggamus Malah Temukan Mayat Lain di Lokasi Pencarian
Kamis, 16 April 2026 -
Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Kamis, 16 April 2026








