Dosen UIN Ditahan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SH ditahan di Polda Lampung karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, Jumat (22/3).
Menyikapi hal ini, kuasa hukum sang dosen Muhammad Suhendra mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu dilakukan Senin (25/3).
"Kami harap pimpinan Polda Lampung mengabulkan permintaan itu," ujar Muhammad Suhendra di Mapolda Lampung.
Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan memberikan jaminan kepada Polda Lampung sebagai persyaratan jikalau sang dosen melarikan diri.
"Kita pasti penuhi syarat itu. Yang pasti ada seseorang yang dijadikan jaminan atas permintaan ini. Dan kami akan merahasiakannya, tapi yang jelas ada," terang dia.
Dia menerangkan, bahwa terkait status kepegawaian sang dosen nantinya ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah. Setelah itu barulah diputuskan apakah sang dosen dipecat atau tidak.
Dosen ini sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat laporan dari korban yang tertuang dalam LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (Kardo)
Tonton Juga :
Pasca Teror di Selandia Baru, MUI : PUBG Game Haramhttps://youtu.be/B9PZQSD0zro
Berita Lainnya
-
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026 -
Ditbinmas Polda Lampung Gelar Simulasi Sabuk Kamtibmas di Polsek Sukarame
Selasa, 28 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Marah, Sebut Kepala BBWSMS Bohong Saat Diskusi Soal Banjir
Selasa, 28 April 2026 -
Transformasi Ekonomi Lampung Dipercepat Lewat Hilirisasi Komoditas
Selasa, 28 April 2026








