DBD Kembali Serang Warga Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Virus DBD kembali mewabah di Kota Bandar Lampung. Dalam sebulan terakhir, 7 orang warga Komplek Perumahan Morotai Indah, Jl. Pulau Morotai, Rt 10, lk 2, Kelurahan Gunung sulah, Kecamatan Wayhalim harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti tersebut.
Ketua RT 10, Ema, membenarkan bahwa dalam sebulan terakhir sudah 7 orang warganya yang terserang DBD. Ia menerangkan telah mengajukan fogging ke puskesmas setempat akan tetapi belum juga dilakukan karena masih menunggu giliran.
"Itu sudah sebulan terakhir ini, ada yang sudah sembuh juga. Salahnya kemarin yang awal-awal nggak minta surat keterangan S-0 dari rumah sakit karena itu syaratnya untuk minta fogging, tapi yang dua terakhir ini sudah ada S-0 dan sudah kita sampaikan, mungkin ini masih nunggu giliran," katanya saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa apabila ingin segera di-fogging harus membayar sejumlah uang, Ema menerangkan bahwa dirinya memang sempat menawarkan solusi fogging mandiri.
"Karena pada minta buru-buru di-fogging jadi saya tawarkan fogging mandiri, itu memang bayar Rp100 ribu per rumah. Itu pun belum dilakukan karena saya minta persetujuan warga dulu kalau memang mereka mau," terangnya.
"Kalau fogging yang dari pemerintah itu gratis, nggak dipungut biaya, tapi ya memang harus menunggu giliran karena kan banyak yang harus di-fogging," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dr. Edwin Rusli, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk mengajukan fogging memang sebaiknya menyertakan surat S-0 untuk memperkuat laporan.
"Nanti saya konfirmasi ke puskesnya supaya segera di-fogging," ujarnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 11,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 17,5 Miliar
Selasa, 09 Desember 2025 -
Polda Dalami Rekrutmen Honorer Metro, Sekda Lampung Tengah Ikut Diperiksa
Selasa, 09 Desember 2025 -
Penyidik KPK Temui Pimpinan DPRD Lamteng di Hotel Novotel Jakarta, Tiga Ketua Fraksi ‘Menghilang’
Selasa, 09 Desember 2025 -
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hermawan Eriadi Tetap Kuat di Kasus PI 10 Persen PT LEB
Selasa, 09 Desember 2025









