Tekab 308 Polres Tulangbawang Tangkap Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial IM (23).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (24/3/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Banjar Agung.
“IM berprofesi buruh, merupakan warga SP5B, Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul.
Penangkapan pelaku didasari laporan Karmita (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang kehilangan motor Tossa warna silver biru BE 8543 S, yang ditaksir seharga Rp3,5 Juta pada Sabtu (23/3).
“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas kami di lapangan, hanya dalam waktu 6 jam akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S milik korban dan sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau stainless.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Win)
Berita Lainnya
-
Pasutri Kompak Jadi Pengedar Ekstasi Digerebek di Menggala
Jumat, 12 Juni 2026 -
Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak
Senin, 01 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Sekitar, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha
Selasa, 26 Mei 2026 -
BPC AMA Indonesia Lampung Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat UMKM dan Kolaborasi Profesional
Rabu, 13 Mei 2026








