Curi 4 Handphone, Gerandong Diciduk Polsek Pakuan Ratu Way Kanan di Rumahnya

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (23/03/2019).
Tersangka inisial SY (35) alias Gerandong, warga Simpang 5B Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori, mengatakan.
"Terjadinya curat pada hari Minggu (03/2/2019) sekitar pukul 03. 00 Wib, yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya inisial SI (masih DPO) di rumah korban Asmawati di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka masuk melalui dinding depan ruang tamu rumah korban dengan menggunakan seutas tali jemuran dengan panjang 4 meter yang diikatkan diatap rumah dan mengambil barang berharga berupa satu unit handphone (HP) merek Samsung J7 warna gold, Samsung J2 warna silver, Xiaomi warna hitam dan Nokia warna hitam.
"Tersangka pencurian empat unit Handphone dapat diamankan pada Jum’at (22/03/2019) sekitar pukul 12.00 Wib berdasarkan laporan informasi masyarakat kepada petugas dari Polsek Pakuan Ratu.
Gerandong berhasil di tangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.(SANDI)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025