Gubernur Lampung Dorong RSUDAM Naik ke Tipe A

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim visitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), guna membahas izin operasional usulan kenaikan kelas dari tipe B ke A, yang berlangsung di Aula Gedung Administrasi RSUDAM, Kamis (21/3/2019).
Dikatakan Direktur Utama RSUDAM, dr. Hery Djoko Subandriyo, bahwa usulan kenaikan kelas tersebut disampaikan sejak tiga tahun lalu atas dorongan gubernur. Sebab, RSUDAM harus menjadi rumah sakit panutan di Lampung yang berstandar medis.
“Setiap tahun rumah sakit ini mendapatkan alokasi dari APBD untuk pemenuhan tenaga dokter, medis, maupun nonmedis,” ujar Hery.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan survei dan menelaah dokumen yang diajukan. Ruangan yang ditinjau yakni ruang radiologi, laboratorium klinik, IGD, CSSD, ruang vital dan lain-lain.
Ketua Tim Visitasi Kemenkes, dr. Trihasti Widya Astuti, mengakui, jika RSUDAM dinilai sebagai rumah sakit tua dengan fasilitas cukup lengkap.
“Sudah seharusnya menjadi kelas A dengan syarat memiliki komitmen kuat.
Termasuk rumah sakit tua. Jadi malu dong, kalau rumah sakit ini tidak bagus. Bagaimana menjadikannya kelas A se-Sumatera, nanti kekurangan kita cari. Harus punya komitmen yang kuat dari semua pihak,” kata Trihasti.
Sementara itu, Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Lampung, Theresia Sormin, dalam sambutannya, mengatakan, RSUDAM dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
Pemprov Lampung, kata dia, telah mengalokasikan anggaran subsidi yang cukup besar guna pembangunan gedung dan sarana prasarana serta peralatan kedokteran canggih.
“Sehingga diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses fasilitas pelayanan kesehatan secara paripurna, lengkap dan berkualitas, dalam rangka mewujudkan RSUDAM sebagai wajah Pemerintah Provinsi Lampung, wajah Gubernur Lampung di bidang kesehatan. RSUDAM merupakan benteng terakhir dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Penetapan kelas rumah sakit merupakan salah satu bagian dari mendirikan dan operasional klasifikasi serta penilaian proses izin rumah sakit sebagaimana diatur dalam UU No.4/2009 tentang rumah sakit. Kemudian diatur melalui Permenkes No.340/2010 tentang klasifikasi rumah sakit dan Permenkes No.56/2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. (Rls/Shl)
Berita Lainnya
-
Petani di Provinsi Lampung Menjerit Harga Singkong Anjlok
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Stafsus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Siswa Sekolah Rakyat di Lampung Baru Terima Kaos dan Training
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025