Polres Lampung Utara Bekuk Tiga Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satuan Reskrim bersama anggota Satintelkam Polres Lampung Utar mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku curat ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan tempat kejadian perkara juga berbeda.
"Ketiganya ditangkap Rabu kemarin (20/3/2019), di lokasi yang berbeda dengan kasus tindak pidana yang beda," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskannya, tersangka CPB (19) ditangkap oleh anggota Satintelkam Polres Lampung Utara di Pasar Central Kotabumi, dalam kasus tindak pidana curat di TKP Islamic Center Kotabumi. Tersangka CND (18) ditangkap di Jalan Umum, Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang karena kasus curat di TKP Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, lalu tersangka HDS (24) ditangkap karena kasus curat di TKP Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, di lokasi acara pernikahan warga setempat.
Dari pengakuan tersangka CND (18) dia telah melakukan tindak pidana pencurian di empat lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, jelas kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026 -
Baru 3 Bulan Bertugas, Oknum Petugas Rutan Kotabumi Lampura Selundupkan 40 Paket Sabu
Rabu, 15 April 2026 -
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Bukit Kemuning Lampura Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Minggu, 12 April 2026 -
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026








