Pemkab Pesibar Sosialisai Pemahaman Aktivitas Pemanfaatan Wilayah Pesisir
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terkait dengan aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi peraturan daerah no 1 tahun 2018 tentang rencana zona wilayah di pesisir barat dan pulau-pulau kecil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (21/02/2019).
Kepala Dinas Perikanan yang diwakili Kabid KP3K Provinsi Lampung, Chandra Murni yang sekaligus menjadi pemateri, menyampaikan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada kita terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Dengan terbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota ,provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut,pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil awalnya di kabupatrn/kota beralih kewenangan kepropinsi hingga 0-12 mil" paparnya.
Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Audi Marpi, mewaliki Bupati Pesisir Barat, mengatakan sosialisasi ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada kita semua terkait dengan aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Maka dari itu saya berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini untuk benar-benar memperhatikan agar bisa memahami dan mengerti tentang amanat yang terkandung dalam perda provinsi tahun 2018" ujar Audi. (Nova)
Berita Lainnya
-
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025









