Pemilih Berusia di Atas 70 Tahun di Pesawaran Capai 10 Ribu Orang

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan ada puluhan ribu pemilih berusia diatas 70 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Aan Saputra selaku Divisi Program dan Data (Progda) KPU Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/3).
"Ya, sebelumnya memang ada isu bahwa jumlah pemilih berusia diatas 70 tahun ada sekitar 15 orang, namun setelah kita lakukan verifikasi ternyata jumlah pastinya 10.923 orang pemilih yang berusia diatas 70 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Lampung.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung, sebab, setelah kita lakukan verifikasi pada bulan lalu Januari 2019 lalu, semuanya tidak ada yang fiktif semua real dan ada orangnya," ujarnya.
"Karena kita sudah melakukan verifikasi itu, yaitu dengan sistem random dengan sample 30 persen lebih, dari setiap desa berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada dan itu ada orangnya," timpalnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sejauh ini dalam mendata DPT selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Biasanya memang kalau ada masyarakat yang meninggal kita juga selalu berkoordinasi dengan Panwaslu, mereka biasanya kasih rekomendasi baik itu dengan surat pernyataan maupun surat keterangan meninggal dunia dari desa, agar bisa kita hapus dari DPT jika orang itu meninggal," katanya.
Kendati demikian, ia menerangkan bahwa, banyaknya jumlah pemilih berusia diatas 70 tahun, harus dikaji lebih jauh lagi.
"Waktu kita verifikasi itu, semua ada orangnya hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Pesawaran masih sehat semua, bahkan ada yang usianya lebih dari 100 tahun, tapi kita tidak tahu perlu ada kajian lagi, apakah memang benar jumlah usianya segitu, atau ada kesalahan identitas pada zaman dulu atau lainnya, tapi itu di luar kewenangan kita," terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, bagi masyarakat yang usianya diatas 70 tahun akan ada pendampingan yang dilakukan oleh anggota KPPS.
"Jadi untuk masyarakat yang usianya diatas 70 tahun, akan ada pendampingan dari anggota KPPS, salah satunya dengan menggunakan surat kuasa pendampingan (C3), dimana form itu bisa diambil pada KPPS untuk diisi sebagai dasar melakukan pendampingan," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Akademisi dan LBH Desak Pemerintah Bertindak
Selasa, 22 April 2025 -
Bhayangkara FC Pindah Homebase ke Lampung untuk Liga I Indonesia Musim 2025-2026
Selasa, 22 April 2025 -
Walikota Bandar Lampung Bantu Korban Bencana Banjir di Panjang Utara
Selasa, 22 April 2025 -
KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah Buntut Kasus OTT Dinas PUPR OKU
Selasa, 22 April 2025