Polisi dan Warga Ringkus Pelaku Jambret Modus Pepet Motor di Jalinbar Way Gelang
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian dibantu warga setempat berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Tersangka RM (17) diamankan sekitar pukul 17.00 WIB usai menjambret handphone (HP) korbannya Wiwit Asri (16) warga Kecamatan Wonosobo, Senin (18/3/2019)
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis, mengatakan bahwa penjambretan dilakukan oleh dua orang. Namun seorang pelaku lainnya melarikan diri dari TKP.
"Pelaku sebanyak dua orang, pelaku berinisial RM diamankan di tidak jauh dari TKP oleh petuga patroli bersama warga. dan seorang pelaku lain berinisial YP melarikan diri," kata AKP Syafri Lubis, Rabu (20/3/19) malam.
Menurut Kapolsek, saat merampas handphone korban ternyata stang motor pelaku berbenturan dengan motor korban mengakibatkan keduanya terjatuh.
"Masyarakat yang melaporkan petugas sehingga dibantu warga berhasil mengamankan RM, sedangkan YH melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kehilangan luka lecet di kaki dan tangannya," terangnya.
Kapolsek menambahkan, terhadap barang bukti pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran pelaku YH.
"Menurut pengakuan RM, handphone dibawa kabur oleh YH. Mudah-mudahan YH segera tertangkap," imbuhnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait tersangka masih dibawah umur maka penyidikannya mengacu UU perlindungan anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026








