Komisioner KPU Lampung: Kampanye Rapat Umum Dibagi Dua Zona dan Dua Hari Jeda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahapan kampanye rapat umum pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menyiapkan zonasi dan jadwal untuk peserta pemilu melakukan kampanye rapat umum di provinsi Lampung dengan jadwal pembagian 2 hari secara bergantian.
Komisioner KPU Lampung divisi parmas dan sosialisasi Antoniyus mengatakan, secara nasional, penempatan zona kampanye rapat umum terbagi menjadi dua zona yakni zona A dan zona B, dan Lampung masuk zona B.
Zona B dimulai pada tanggal 24-25 Maret 2019, dimulai capres-cawapres 01, diiringi dengan partai koalisi di antaranya PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, PSI, PBB,PKPI, dan Hanura. Maka partai politik bisa berkampanye di provinsi Lampung di dua hari pertama, tentu dengan titik-titik lokasi yang sudah ditentukan.
Dua hari kemudian tanggal 26-27 Maret 2019 giliran capres 02 kampanye rapat umum diikuti seluruh partai koalisi di antaranya, Demokrat, Gerindra, PKS, Berkarya dan PAN begitu seterusnya sebanyak 2 hari secara bergiliran.
"Jadi selama jadwal tersebut, capres dan cawapres beserta partai koalisi yang bukan masuk dalam jadwal tidak boleh berkampanye dengan metode rapat umum. Boleh tetap melakukan kampanye tetapi dengan metode yang berbeda, seperti pertemuan terbatas ataupun yang lainnya. Untuk rapat umum KPU membagi jadwal secara adil dan profesional selama 21 hari (24 maret - 13 April). Tetapi dalam 21 hari tersebut terdapat tanggal 3 April hari besar Isra Miraj, maka dapat ditiadakan," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (20/03/2019).
Sementara untuk DPD, karena tidak terkait pilpres dan partai, maka caleg DPD bisa berkampanye secara bebas sepanjang 21 hari penuh, tetapi sesuai dengan lokasi yang tentukan seperti Stadion, alun-alun dan lapangan, KPU kabupaten kota sudah mengirim SK zona.
"Begitu juga dengan partai Garuda yang tidak termasuk dalam koalisi, itu juga dibagi. 2 hari di zona A, dua hari zona B," kata dua. (Sule)
Berita Lainnya
-
BNNP Lampung Kembali Digeruduk, Aliansi Anti Narkoba Tuntut Penahanan Pengurus HIPMI dalam Kasus Narkoba
Selasa, 16 September 2025 -
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025 -
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025