Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/2019).
"Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terakhir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap, pada Rabu (23/1/2019).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dugaan Mark Up Anggaran Fotografer Kegiatan Bupati Tanggamus, Tradisi Peliputan Pemkab Hilang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Ratusan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Kotaagung Tanggamus
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Murdan dan Keluarga Menanti Program Bedah Rumah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
80 Tahun Merdeka, 9 Pekon di Pematangsawa Tanggamus Masih ‘Belum Merdeka’ dari Keterisolasian
Minggu, 17 Agustus 2025