Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/2019).
"Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terakhir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap, pada Rabu (23/1/2019).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026








