• Selasa, 26 November 2024

Diduga Mati Suri, 89 Unit Koperasi di Lambar Dibubarkan

Rabu, 20 Maret 2019 - 15.09 WIB
58

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Berdasarkan data perkembangan koperasi di kabupaten Lampung Barat (Lambar), sampai dengan akhir tahun 2018 yang lalu sebanyak 89 unit koperasi dibubarkan diduga karena mati suri, aktivitasnya di antara berkembang dan tidak bahkan tidak berkembang sama sekali.

Ahmad Hikami Selaku Pembina Koperasi Lambar dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi KPN Sai Betik, di aula Dinas kesehatan setempat, Rabu (20/03/2019) mengatakan bahwa di Lambar terdapat 151 unit koperasi yang tersebar di 15 kecamatan sekabupaten Lambar, dari angka tersebut, hanya 62 unit koperasi yang aktif, sedangkan 89 lainnya sudah masuk daftar pembubaran oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI.

"Pembubaran 89 unit koperasi tersebut sesuai dengan surat nomor : 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 tentang perubahan keputusan Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor : 114/Kep/M.KUKM.XII/2016 tentang pembubaran koperasi dan dikuatkan oleh surat keputusan Bupati Lambar nomor : B/164/KPTS/III.06/2019 tentang tim penyelesaian pembubaran koperasi yang sudah mendapat sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari kementerian koperasi dan UKM RI sebanyak 18 unit," kata Hikami.

Ahmad Hikami yang juga kepala dinas Koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan Lambar ini mengatakan sesuai dengan peraturan menteri koperasi dan UKM RI koperasi unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam. Lanjutnya, Izin usaha koperasi simpan pinjam bisa diajukan pada dinas PTSP dan penanaman modal. Untuk simpan pinjam koperasi yang telah mencapai aset sekurang-kurangnya sebesar Rp25 juta rupiah, pungkasnya. (Iwan)

Editor :