Bambang Hartono : Penyebar Hoax dan Hate Speech Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi topik pembicaraan yang mampu menciptakan keresahan pada masyarakat, hingga tersulutnya emosi dan sentimentil antar masyarakat bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini diungkapkan oleh akademisi UBL Dr. Bambang Hartono, SH, M.Hum yang menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan dengan tema “Menangkal Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita Bohong (Hoax) Untuk Menjaga Kerukunan dan Persatuan Demi Terwujudnya Pileg dan Pilpres 2019 Yang Aman, Damai dan Sejuk” bertempat di Grand Elty Krakatoa Resort, Rabu (20/3/2019).
“Berita kecemasan atau membuat kecemasan atau kejahatan dapat dijatuhi tindak pidana. Pasal 28 ayat 2 undang -undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” terang Bambang.
“Kemudian juga pasal 45 undang undang no 19 tahun 2016 tentang ITE menyatakan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tambah Bambang yang juga Wakil Rektor III UBL ini.
Sementara itu Wakapolres Lamsel Kompol Listiyono, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Mohamad Syarhan, saat membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan FGD ini dilaksanakan untuk memberikan arahan kepada masyarakat, menghindari adanya isu berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah.
“FGD digelar, dalam rangka mengantisipasi isu hoax, agar Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres dan Pileg 2019 dapat berjalan dengan damai dan juga untuk mewujudkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Selatan” ujar Listiyono.
Menurutnya, pada kondisi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi ini, situasi politik akan semakin menghangat, sehingga jika masyarakat mudah terpengaruh dengan isu hoax, maka bisa memanaskan situasi, bahkan memicu terjadinya chaos atau kekacauan.
Turut hadir dalam kegiatan ini anggota Komisioner KPU Lamsel, Bawaslu Lamsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, mahasiswa serta awak media di wilayah Lamsel. (Rls)
Berita Lainnya
-
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025