Polres Way Kanan Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepolisian Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus tindak pidana perjudian, Selasa (19/3/2019).
Unit Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan empat pelaku inisial JP (39), HO (43) warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu dan AR (35) serta ES (30) merupakan warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Sementara kronologis kejadian bermula bahwa setelah Polsek Pakuan Ratu pada hari minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ada permainan judi kartu remi," terang Yuda.
Yuda, menambahka Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah inisial HO yang di curigai ternyata benar ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi berikut barang bukti uang pecahan sejumlah Rp464.000, dua set kartu remi dan karpet warna merah yang digunakan sebagai alas untuk berjudi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal Lima tahun," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Mobil Pengedar Narkoba di Way Kanan Tabrak Kendaraan Polisi saat Akan Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026








