Polres Way Kanan Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepolisian Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus tindak pidana perjudian, Selasa (19/3/2019).
Unit Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan empat pelaku inisial JP (39), HO (43) warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu dan AR (35) serta ES (30) merupakan warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Sementara kronologis kejadian bermula bahwa setelah Polsek Pakuan Ratu pada hari minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ada permainan judi kartu remi," terang Yuda.
Yuda, menambahka Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah inisial HO yang di curigai ternyata benar ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi berikut barang bukti uang pecahan sejumlah Rp464.000, dua set kartu remi dan karpet warna merah yang digunakan sebagai alas untuk berjudi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal Lima tahun," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Program MBG, Bara JP Minta DPRD Turun Cek Dapur Umum di Bhakti Negara Way Kanan
Kamis, 12 Juni 2025 -
Polemik Program MBG di Way Kanan: Minim Pengawasan Hingga Cuci Ompreng di Pinggir Jalan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Dapur Umum Sankara Distribusikan Makan Bergizi Gratis ke 1.754 Siswa di Baradatu
Selasa, 10 Juni 2025 -
Ayu Asalasiyah Jadi Bupati Way Kanan, Proses Penggantian Wabup Tunggu Usulan Parpol
Selasa, 10 Juni 2025