Polres Way Kanan Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepolisian Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus tindak pidana perjudian, Selasa (19/3/2019).
Unit Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan empat pelaku inisial JP (39), HO (43) warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu dan AR (35) serta ES (30) merupakan warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Sementara kronologis kejadian bermula bahwa setelah Polsek Pakuan Ratu pada hari minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ada permainan judi kartu remi," terang Yuda.
Yuda, menambahka Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah inisial HO yang di curigai ternyata benar ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi berikut barang bukti uang pecahan sejumlah Rp464.000, dua set kartu remi dan karpet warna merah yang digunakan sebagai alas untuk berjudi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal Lima tahun," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









