30 Narapidana Way Hui Dipindah ke Lapas Kotaagung, Over Kapasitas?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 30 narapidana Rutan Way Hui Lampung Selatan dipindahkan ke Lapas Kotaagung Tanggamus, Selasa (19/3) pukul 07.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat petugas yang siaga dengan menggunakan 6 unit kendaraan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Way Hui," kata Kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman kepada wartawan.
Ironisnya, Lapas Kotaagung yang telah berisi 440 narapidana dan menjadi lokasi pemindahan sendiri kondisinya saat ini telah mengalami over kapasitas, hal ini dibenarkan langsung oleh kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman.
"Kalau kapasitas normal itu ada di angka 250 narapidana," terang Sohibur Rachman.
Sohibur menegaskan, proses pemindahan narapidana ini telah dilakukan berdasarkan aturan yang ketat. Mulai dari pemeriksaan data setiap narapidana di bagian Registrasi serta dilakukan juga pemeriksaan terhadap barang yang dimiliki setiap narapidana.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir benda yang memang dilarang penggunaannya di dalam Lapas, seperti HP dan alat lainnya," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025