30 Narapidana Way Hui Dipindah ke Lapas Kotaagung, Over Kapasitas?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 30 narapidana Rutan Way Hui Lampung Selatan dipindahkan ke Lapas Kotaagung Tanggamus, Selasa (19/3) pukul 07.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat petugas yang siaga dengan menggunakan 6 unit kendaraan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Way Hui," kata Kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman kepada wartawan.
Ironisnya, Lapas Kotaagung yang telah berisi 440 narapidana dan menjadi lokasi pemindahan sendiri kondisinya saat ini telah mengalami over kapasitas, hal ini dibenarkan langsung oleh kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman.
"Kalau kapasitas normal itu ada di angka 250 narapidana," terang Sohibur Rachman.
Sohibur menegaskan, proses pemindahan narapidana ini telah dilakukan berdasarkan aturan yang ketat. Mulai dari pemeriksaan data setiap narapidana di bagian Registrasi serta dilakukan juga pemeriksaan terhadap barang yang dimiliki setiap narapidana.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir benda yang memang dilarang penggunaannya di dalam Lapas, seperti HP dan alat lainnya," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Senin, 08 Desember 2025 -
Gubernur Mirza: Pemerintah Wajib Membuka Informasi kepada Publik
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Catat 456 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Daerah Tembus Rp 213 Miliar
Senin, 08 Desember 2025 -
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen, Sumatera Utara Kembali Menyala
Senin, 08 Desember 2025









