Hakim Sindir Zainudin Hasan Soal ATM Gatot Soeseno : Jangan-jangan Ada Udang di Balik Batu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim melontarkan kalimat "ada udang di balik batu" kepada Zainudin Hasan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/19).
Pasalnya, terdakwa yang juga Bupati Lamsel non aktif ini tidak kunjung mengakui niatannya untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas apa yang dilakukannya.
Saat itu Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty bertanya tentang apa maksud dan tujuan dirinya memegang ATM milik Gatot Soeseno serta mengambil sejumlah uang senilai Rp 100 juta per bulan sejak tahun 2016.
Berita Terkait : Hakim Cecar Zainudin Hasan Soal Profil Bupati dan Harta
Berita Terkait : Ironis, Saat Menjabat Bupati Lamsel, Zainudin Rajin Ingatkan ASN Jangan Korupsi
Sementara, Gatot Soeseno telah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan terdakwa sebagai Komisaris PT Bara Mega Citra Mulia yang notabene miliknya.
"Lantas apa tujuan saudara mengambil uang dan memegang ATM Gatot Soeseno?" tanya Mien.
"Dia itu saya pinjamin uang. Karena dia kenal, maka memberikan ATM serta PIN," kata Zainudin Hasan.
Mendengar jawaban itu, Mien menaruh curiga sehingga melontarkan kalimat sindiran.
"Masa cuman itu (alasannya). Jangan-jangan ada udang di balik batu," ujar Mien Trisnawaty.
Untuk diketahui, Gatot Soeseno dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan dengan jelas bahwa dirinya tidak tahu menahu soal penempatan dirinya sebagai komisaris di PT Bara Mega Citra Mulia yang bergerak di bidang pertambangan.
Uang Rp 100 juta per bulan itu dalam prakteknya bisa dinikmati Zainudin Hasan menggunakan orang lain bernama Sudarman. Setelah itu, Sudarman melakukan pembelian aset berupa kendaraan mewah yang hal itu dikatakan Sudarman adalah atas permintaan Zainudin Hasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025