Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Buron 3 Tahun
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Jum'at (15/3/19), sekira pukul 01.00 Wib di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pelaku diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-132/IV/2016/POLDA LPG/RES WK, tanggal 01 April 2016, Jum'at (15/3/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK menerangkan, Tim Tekab 308 Reskrim Polres Way Kanan telah mengamankan pelaku Curas atas nama Gidion Kristianto (27), di tempat persembunyian pelaku di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa langsung di amankan tim tekab 308.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa 01 April 2016, sekira pukul 13.00 Wib di Areal Perkebunan PT. INHUTANI Kecamatan Blambangan," terangnya.
Yuda, melanjutkan dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak kejahatan sebanyak 27 kali di 3 wilayah yang berbeda yaitu, 17 TKP di wilayah Kabupaten Way kanan, 7 TKP di Tulang Bawang dan 3 TKP di wilayah Natar Lampung Selatan.
"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku satu unit mesin Sanyo, akibat perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terangnya.(Sandi)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









