Petani dan KP3 Beda Pendapat Soal Kelangkaan Pupuk di Pringsewu

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kelangkaan pupuk yang sering terjadi di beberapa wilayah di Bumi Jejama Secancanan menjadi persoalan klasik yang muncul setiap tahun.
Persoalan ini sering dikeluhkan petani, bahkan kerap dibahas di berbagai kesempatan seperti saat anggota DPRD Pringsewu menggelar reses di dapilnya masing masing.
"Keluhan kelangkaan pupuk salah satu topik pembahasan ketika kami menggelar reses di Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka," ungkap anggota DPRD Pringsewu dari dapil setempat, Shururiah, belum lama ini.
Pernyataan Shururiah berbanding balik dengan apa yang diungkapkan Kepala Pusri Pringsewu Rizki Zulkarnaen.
"Produksi pupuk tidak pernah kurang, untuk tahun 2018 produksi pupuk nasional sebanyak 2 juta ton, di Pringsewu sendiri terserap 8650 ton," kata dia seusai Rakor Komisi Pemantau Pupuk dan Pestisida (KP3) di Rumah Makan Radja Pindang Gadingrejo, Kamis (14/3/2019). kemarin.
Sementara distributor pupuk urea PT Makmur Perkasa, Alek mengatakan, persoalan pupuk muncul akibat berbenturan dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kebutuhan standar pupuk untuk lahan satu hektar yakni 200 kg, tapi yang disubsidi hanya 70 persen dari jumlah tersebut," kata Alek.
Terpisah, Kabid Pengadaan Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Pringsewu Rini Andalusia mengungkapkan, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah petani memperoleh pupuk.
"Di Kabupaten Pringsewu sudah ada tiga kecamatan (Pringsewu, Gadingrejo, Pagelaran) yang menerapkan sistem online pembelian pupuk, jadi uangnya ditransfer ke bank selanjutnya struk ditukar di kios pupuk," kata Rini. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025