Permintaan JC Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lamsel Dikabulkan KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan amar tuntutan menyatakan bahwa permintaan Justice Collaborator (JC) terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dikabulkan.
Keduanya terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
"Bahwa permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujar tim JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
JPU KPK juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan diminta membayarkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Bahwa hal yang memberatkan keduanya ialah terbukti sah dan bersalah melanggar hukum. Sementara hal yang meringankan ialah memberikan keterangan yang terus terang karena mengungkap tindak pidana yang dilakukan Zainudin Hasan dan juga membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada DPRD Lamsel," terang tim JPU lagi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








