Permintaan JC Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lamsel Dikabulkan KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan amar tuntutan menyatakan bahwa permintaan Justice Collaborator (JC) terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dikabulkan.
Keduanya terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
"Bahwa permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujar tim JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
JPU KPK juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan diminta membayarkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Bahwa hal yang memberatkan keduanya ialah terbukti sah dan bersalah melanggar hukum. Sementara hal yang meringankan ialah memberikan keterangan yang terus terang karena mengungkap tindak pidana yang dilakukan Zainudin Hasan dan juga membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada DPRD Lamsel," terang tim JPU lagi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








