Permintaan JC Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lamsel Dikabulkan KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan amar tuntutan menyatakan bahwa permintaan Justice Collaborator (JC) terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dikabulkan.
Keduanya terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
"Bahwa permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujar tim JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
JPU KPK juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan diminta membayarkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Bahwa hal yang memberatkan keduanya ialah terbukti sah dan bersalah melanggar hukum. Sementara hal yang meringankan ialah memberikan keterangan yang terus terang karena mengungkap tindak pidana yang dilakukan Zainudin Hasan dan juga membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada DPRD Lamsel," terang tim JPU lagi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Manusia Silver Pelaku Pembacokan Sopir Travel Ditangkap di Banten
Rabu, 08 April 2026 -
6 Ribu Petani Tebu Siap Kepung Kejati Lampung, Tuntut Rekening PSMI Dibuka
Rabu, 08 April 2026 -
134 Gerai Kopdes Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun
Rabu, 08 April 2026 -
Masa Jabatan Habis, Garinca Reza Pahlevi Minta Rekrutmen Komisioner KI Dipercepat
Rabu, 08 April 2026








