Bawaslu Lampung Bakal Soroti Iklan Kampanye di Media Massa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bersama Bawaslu kabupaten/kota memggelar rakor mulai Kamis (14/3/2019) hingga Sabtu (16/3/2019) di hotel Emersia Bandar Lampung. Rakor ini dimaksudkan untuk membahas pengawasan yang bakal dilakukan oleh Bawaslu selama kampanye di media maupun rapat umum.
Dalam tahapan kampenya pemilu 2019, kampanye di media massa akan dilaksanakan selama 21 hari dimulai pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Dan pada masa kampanye atau iklan di media massa peserta pemilu akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga boleh melakukan pemasangan mandiri oleh peserta pemilu.
Ketua Bawas Lampung Fatikhatul Khoiriyah menerangkan, rakor ini membahas persoalan iklan kampanye selama 21 hari sekaligus kampanye rapat umum yang juga berlangsung selama 21 hari sejak 24 Maret 2019
"Kami mengumpulkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam mendekati waktu kampanye akbar rapat umum yang akan digelar 24 maret mendatang. Ada strategi khusus yang dirancang dalam pengawasannya, apalagi masa kampanye akan diikuti 43 peserta pemilu. Mulai capres cawapres, DPD RI dan parpol," ungkapnya saat ditemui di Hotel Emersia Kamis (14/3/2019).
Khoir juga menerangakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama menegenai waktu, tidak boleh melakukan konvoi kendaraan, dan yang terpenting harus disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Yang kami bahas termasuk iklan kampanye media cetak, dan elektronik. Tapi yang terpenting dalam penayangan iklan harus imbang, tidak boleh tv misalnya hanya menayangkan 1 paslon saja. Atau segmen paslon 1 lebih banyak dari paslon lain, atau sebaliknya," ungkapnua.
Khoir juga mengatakan, Bawaslu akan memberikan pengawasan khusus pada materi iklan. Terutama jika ada materi yang berbau black campain saat dimulai hingga masuk minggu tenang. Selain itu yang Bawaslu awasi diantaranya diantaranya memastikan ukuran dan meteri iklan harus sesuai, tidak boleh ada ujaran kebencian, dan materi harus diketahui oleh KPU dan masuk dalam laporan dana kampanye.
"Jadi kalau materi dalam iklan kampanye di media tidak sesuai, maka Bawaslu akan memproses dengan sanski. Di mana sanksi yang didapat ialah sanksi administrasi. Sementara jika iklan tetap ditayangkan hingga masa tenang maka masuk pidana pemilu. Dan masuk dalam kampanye diluar jadwal. (Sule)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Jaga Keandalan di Hari Raya Paskah, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Cuaca Buruk di Lampung
Senin, 21 April 2025 -
Diadukan ke Peradi, Sopian Sitepu: Prematur dan Laporan Kode Etik Advokat Tidak Dibenarkan Disiarkan di Media Massa
Senin, 21 April 2025 -
Tak Hanya Banjir, Hujan di Bandar Lampung Juga Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor
Senin, 21 April 2025