Soal Perkara UGR Tol Desa Tanjungsari, Forkorpimda Lamsel: Silahkan Ajukan Gugatan dengan Proses Hukum
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kantor Pertanahan Lampung Selatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) setempat, melaksanakan rapat pembahasan permasalahan ganti rugi pengadaan tanah JTTS, Rabu (13/3/2019).
Rapat fokus membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus sengketa itu sempat viral lantaran salah seorang warga setempat mengadu langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, karena Ia mengaku belum mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) atas lahannya yang terkena dampak pembangunan tol di daerah setempat.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui lahan yang diadukan oleh Nurhalima kepada Joko Widodo, beberapa waktu lalu itu, merupakan lahan garapan yang secara sah dimiliki oleh orang lain, karena kepemilikan sertifikat.
Lahan seluas 4.686 Meter persegi itu memiliki 5 sertifikat atas nama tiga orang yakni Caojin 2 sertifikat, Leni 2 sertifikat dan Kramadi 1 sertifikat.
Dari keterangan Kepala Kantah Lampung Selatan Sismanto, bila lahan yang dipersoalkan oleh Nurhalima, berpegang pada surat kepemilikan berupa sporadik.
"Kalau pak Maryadi (suami Nurhalima) hanya sporadik. Oleh karena ada bidang tanah yang disengketakan oleh dua orang antara pemegang sporadik dan sertifikat, sehingga untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah itu, secara perdata akan ditentukan oleh (putusan) pengadilan," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tanah masyarakat yang terkena dampak tol pasti akan dibayar.
"Hanya, uangnya dititipkan ke pengadilan, karena ada tanah yang bersengketa oleh dua pihak," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala PN Kalianda Ade Suherman menegaskan bila proses ganti rugi tol sudah selesai, karena uangnya sudah dititipkan ke pengadilan.
"Makanya, apabila ada pihak termasuk ibu Nurhalima merasa berhak atas tanahnya, silahkan ajukan ke pengadilan dengan cara gugatan. Nanti, pengadilan akan memproses, sehingga nanti akan ada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa pemilik lahan. Apabila sudah ada putusan, silahkan ambil uang tersebut," ucapnya.
Ade pun menambahkan, sempat ada pengajuan perkara terkait lahan yang disengketakan itu bersama kelompok-kelompok tertentu, namun berkas ajuan itu dicabut, sehingga tidak diproses.
"Saran saya, silahkan diproses hukum sampai tuntas, sehingga tidak menimbulkan polemik, tidak menimbulkan seolah-olah negara tidak hadir dalam perkara ini. Tidak usah mencari jalur yang lain, karena ini sudah selesai. Dan jajaran Forkorpimda pun bersama-sama membahas untuk mencari solusi," ucapnya.
Ia pun membeberkan, dari pihak yang sempat mengajukan gugatan ke pengadilan lalu kemudian dicabut, sebagian telah mengajukan kembali, namun khusus untuk pihak Nurhalima atau Maryadi belum mengajukan gugatan.
"Gugatan itu jangan dipahami secara orang per orang. Seperti pak Maryadi (suami Nurhalima_red) kemarin sempat mengajukan gugatan bersama dengan 26 orang lainnya terhadap 7 sertifikat (khusus) di Desa Tanjungsari Nomor 49 tahun 2017 dengan nilai titipan Rp21 miliar. Namun, telah dicabut. Intinya, selama belum ada putusan uang itu tetap akan ada di situ (pengadilan_red) jadi silahkan ajukan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan meminta, pihak-pihak yang bersengketa silahkan mengajukan proses hukum ke pengadilan, sehingga akan ketahuan pihak mana yang berhak memiliki lahan dan mendapatkan pembayaran.
"Uangnya sudah ada di pengadilan, tidak ada istilah warga yang tidak mendapatkan ganti rugi," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024