• Jumat, 15 November 2024

Ketua KPU Pringsewu: KPUD Tidak Memfasilitasi Iklan Pemilu 2019 di Media Massa

Rabu, 13 Maret 2019 - 13.36 WIB
71

Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Pringsewu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di rumah makan Raja Pindang, Pringsewu, Rabu (13/03/2019).

Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo mengatakan, untuk kampanye di media massa akan dimulai pada 23 Maret 2019, oleh karena itu Parpol peserta Pemiliu 2019 harus koordinasi ke KPU setempat.

Menurut Andoyo, untuk surat suara sudah selesai dilipat semua, namun ada sebagian kertas suara yang rusak.

"Pendistribusian surat suara dan kotak suara diagendakan tanggal 12 April mendatang," ungkapnya.

Divisi kampanye Alikan menambahkan untuk lokasi rapat umum yang bisa di gunakan di antaranya lapangan Podomoro, lapangan Kuncup, lapangan Fajar Agung (Kecamatan Pringsewu), kemudian ada 3 lapangan di Kecamatan Sukoharjo, lapangan Margodadi, lapangan Sumber Agung, lapangan Bandung baru, lapangan Gumukmas Pagelaran, lapangan Banyumas, lapangan Sukamulya dan Sri Rahayu.

Alikhan mengatakan berdasarkan aturan kampanye sesuai PKPU No 21 tahun 2019 telah diputuskan bahwa iklan Pemilu/Pileg 2019 di media massa hanya diperbolehkan di KPU pusat dan provinsi.

"KPU Kabupaten tidak memfasilitasi iklan Pemilu 2019 di media massa," paparnya.

Namun demikian, menurut Alikhan, Parpol/Caleg, maupun timses boleh promosi melalui media cetak dan dipersilahkan untuk koordinasi langsung dengan mimpinan media cetak dan elektronik.

"Tapi harus mempelajari aturan main seperti desain, materi, dan jangka waktu," pungkasnya. (Manalu)

Editor :