DLH Rancang Perda Tentang Pengolahan Sampah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih merancang regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang pengolahan sampah di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin menyebutkan, rancangan Perda tersebut saat ini dalam tahap pengkajian hukum dan diharapkan tahun ini dapat dilakukan finalisasi berupa uji publik dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019.
"Artinya draf masterplan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung itu sedang kita susun yang nanti akan dituangkan dalam peraturan daerah," ujar Fitter saat ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/3).
Penerapan Perda itu juga kata Fitter merupakan implementasi dalam mendukung target nasional yaitu pengurangan sampah hingga 70 persen pada tahun 2024.
Dia berharap kedepan sampah dari unsur yang terbawah tata kelolanya bukan lagi dibuang, akan tetapi bisa didaur ulang hingga memiliki nilai tukar yang bermanfaat dan dibarengi dengan edukasi program adiwiyata ke semua sekolah di Lampung.
"Jadi mulai dari memproduksi sampah bukan hanya masyarakat saja tetapi semua elemen sehingga bisa mengelola sampah. Nanti tata kelolanya yang diatur dalam Perda itu," katanya.
Dalam pengelolaan sampah, daerah yang menjadi prioritasnya yaitu di wilayah pesisir pantai yang diakui terdapat penumpukan sampah sehingga diharapkan serapan sampah bisa dimaksimalkan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bantuan Kementan Peduli Gelombang Pertama Tiba di Kota Langsa Aceh
Senin, 08 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Minggu, 07 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
Minggu, 07 Desember 2025 -
Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
Minggu, 07 Desember 2025









