DLH Rancang Perda Tentang Pengolahan Sampah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih merancang regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang pengolahan sampah di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin menyebutkan, rancangan Perda tersebut saat ini dalam tahap pengkajian hukum dan diharapkan tahun ini dapat dilakukan finalisasi berupa uji publik dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019.
"Artinya draf masterplan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung itu sedang kita susun yang nanti akan dituangkan dalam peraturan daerah," ujar Fitter saat ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/3).
Penerapan Perda itu juga kata Fitter merupakan implementasi dalam mendukung target nasional yaitu pengurangan sampah hingga 70 persen pada tahun 2024.
Dia berharap kedepan sampah dari unsur yang terbawah tata kelolanya bukan lagi dibuang, akan tetapi bisa didaur ulang hingga memiliki nilai tukar yang bermanfaat dan dibarengi dengan edukasi program adiwiyata ke semua sekolah di Lampung.
"Jadi mulai dari memproduksi sampah bukan hanya masyarakat saja tetapi semua elemen sehingga bisa mengelola sampah. Nanti tata kelolanya yang diatur dalam Perda itu," katanya.
Dalam pengelolaan sampah, daerah yang menjadi prioritasnya yaitu di wilayah pesisir pantai yang diakui terdapat penumpukan sampah sehingga diharapkan serapan sampah bisa dimaksimalkan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Rumah Semi Permanen di Bandar Lampung Terbakar, Satu Korban Tewas
Senin, 27 Oktober 2025 -
Retreat Sekda Digelar, Marindo: Kami Siap, Semua Tugas Pemerintahan Tetap Berjalan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025









