DLH Rancang Perda Tentang Pengolahan Sampah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih merancang regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang pengolahan sampah di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin menyebutkan, rancangan Perda tersebut saat ini dalam tahap pengkajian hukum dan diharapkan tahun ini dapat dilakukan finalisasi berupa uji publik dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019.
"Artinya draf masterplan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung itu sedang kita susun yang nanti akan dituangkan dalam peraturan daerah," ujar Fitter saat ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/3).
Penerapan Perda itu juga kata Fitter merupakan implementasi dalam mendukung target nasional yaitu pengurangan sampah hingga 70 persen pada tahun 2024.
Dia berharap kedepan sampah dari unsur yang terbawah tata kelolanya bukan lagi dibuang, akan tetapi bisa didaur ulang hingga memiliki nilai tukar yang bermanfaat dan dibarengi dengan edukasi program adiwiyata ke semua sekolah di Lampung.
"Jadi mulai dari memproduksi sampah bukan hanya masyarakat saja tetapi semua elemen sehingga bisa mengelola sampah. Nanti tata kelolanya yang diatur dalam Perda itu," katanya.
Dalam pengelolaan sampah, daerah yang menjadi prioritasnya yaitu di wilayah pesisir pantai yang diakui terdapat penumpukan sampah sehingga diharapkan serapan sampah bisa dimaksimalkan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025