Ribuan Tenaga Kontrak Pesibar Terima SK Kontrak
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, yang didampingi Pj.Sekkab. Pesisir Barat menyerahkan SK Tenaga Kontrak secara simbolis kepada 3.012 pegawai kontrak. Penyerahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor pemerintah setempat, Selasa (12/3/2019).
Pada kesempatan itu, Bupati Agus Istiqlal, menyampaikan bahwa pembagian sk tenaga kontrak daerah secara simbolis merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para tenaga kontrak daerah baik yang bertugas di stuktural maupun di fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.
"Pembagian sk tenaga kontrak daerah ini, merupakan sk perpanjangan dari tahun 2018 kemaren, tentunya sudah melalui evaluasi kinerja tenaga kontrak itu sendiri oleh atasan masing-masing" ujar Agus.
Dilanjutkannya, bagi yang betul - betul menjalankan tugas dengan baik serta bertanggungjawab tentunya akan dipertahankan, namun bagi yang bermasalah tentu akan diberhentikan.
Disamping itu, Bupati Agus Istiqlal juga meminta kepada tenaga kontrak yang telah menerima perpanjangan kontrak agar terus menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah dengan baik.
"Kepada tenaga kontrak yang telah diperpanjang, jalankanlah tugas dengan baik,sungguh-sungguh, bertanggungjawab serta amanah dalam menjalankan tugas kesehariannya" pungkas Agus.
Hadir acara tersebut Staf ahli Bupati, Asisten bidang Pembangunan ekonomi dan Kehumasan, Asisten Bidang Administrasi Umum, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Seluruh Kepala sekolah SD dan SMP Se - Pesisir Barat. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









