Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Polres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pagi ini Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan asrama Mapolres Lampung Selatan, Selasa (12/3/2019).
Hadir dalam acara pemusnahan itu Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, jajaran Forkorpimda Lampung Selatan dan para tokoh adat, agama masyarakat serta tokoh pemuda setempat.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 415 Kg, Sabu-Sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40.000 butir. Barang haram tersebut hasil tangkapan medio Oktober 2018-Januari 2019.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan apresiasi atas prestasi yang ditorekan oleh jajaran kepolisian atas penangkapan dan pengungkapan peredaran barang haram tersebut.
"Pemusnahan ini menjadi bukti bila peredaran narkoba masih banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dan kesungguhan untuk perang terhadap narkoba ini," kata Nanang.
Ditempat yang sama, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto turut juga mengapresiasi atas kinerja jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan. Pasalnya, dalam rentan waktu 3 minggu terakhir, jajaran terkait berhasil mengungkap peredaran narkoba yang cukup fantastis yakni 37 Kg sabu-sabu, 261,5 Kg ganja dan 200 butir ekstasi.
"Patut kita apresiasi, ini tangkapan besar dalam waktu tak sampai tiga minggu," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan air yang diblander. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024