Kantah Lamsel Pastikan UGR Tol Desa Tanjungsari Natar Dibayar, Kapan Waktunya?
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan memastikan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, akan direalisasikan.
Namun demikian, UGR lahan yang dipermasalahkan oleh sejumlah masyarakat itu sedang disengketakan di pengadilan negeri. Sehingga untuk pembayaran UGR-nya menunggu hasil dari keputusan persidangan, karena UGR tersebut dititipkan di pengadilan.
Kepala Kantah Lampung Selatan Sismanto menjelaskan bila, lahan yang digarap oleh Maryadi (salah seorang yang mempermasalahkan soal UGR) seluas 4.686 meter merupakan tanah yang telah memiliki sertifikat. Lahan garapan tersebut milik tiga orang yakni, Caojin 2 bidang, Leni 2 bidang dan Kramadi 1 bidang.
Namun, lahan milik Caojin dan Leni telah dilakukan pembayaran UGR atau sudah clear. Sementara, lahan milik Kramadi sedang bersengketa dan sedang dalam proses persidangan.
"Kalau uang (ganti rugi) nya sudah ada kok, cuma karena masih berperkara jadi tinggal nunggu hasil keputusan sidang," ucap Sismanto saat diwawacarai di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).
Terkait dengan masalah permintaan UGR untuk tanam tumbuh yang juga dipermasalahkan oleh Maryadi, Sismanto menegaskan, pada saat tim appraisal JTTS turun ke lokasi, kondisi lahan sudah pasca panen, sehingga tidak ada uang ganti untuk tanam tumbuh.
"Bagaimana mau ada pergantian uang tanam tumbuh, saat tim datang lahan sudah kosong atau sudah dipanen," jelasnya.
Lebih jauh Sismanto menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisir dan identifikasi satgas, jumlah bidang tanah yang terkena dampak JTTS di daerah setempat, sebanyak 80 bidang. Namun, 39 bidang telah memiliki sertifikat dan 41 bidang hanya sporadik.
Dari 80 bidang tanah terdapat 60 bidang yang dipersengketakan oleh 2 pihak. Dari 60 bidang tanah tersebut terdapat 437 bidang lahan yang digarap oleh masyarakat. Nah, 1 bidang dari 437 bilang lahan garapan masyarakat itu, digarap oleh Maryadi. Sementara, lahan yang digarap tersebut secara sah milik milik Caojin, Leni dan Kramadi.
"Diatas lahan yang digarap oleh pak Maryadi itu, tidak ada bangunan dan tanaman, sehingga Dia tidak dapat ganti rugi," tegasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024