Kena Imbas Banjir, Warga Way Lunik Panjang Tuntut 3 Perusahaan Ini

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga Kampung Sinar Binglu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang mendemo 3 perusahaan yaitu PT Usaha Remaja Mandiri (Prima Mix), PT Gandapahala Tataperkasa (Gatara), dan PT SMB, pada Senin (11/3).
Protes tersebut mereka layangkan karena aktivitas proyek ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi dalang penyebab banjir yang merendam puluhan rumah warga hingga mencapai ketinggian 3 meter pada Sabtu (9/3) lalu.
Salah satu warga, Jumadi (39) mengungkapkan, warga setempat menuntut pertanggung jawaban dari ketiga perusahaan tersebut, karena aktivitasnya telah menyebabkan pendangkalan aliran sungai akibat material yang berasal dari lokasi PT, hingga menjadi penyebab banjir.
https://youtu.be/wvLNHBWUNHA
"Itu bisa dilihat di kali penuh batu-batu dan pasir kiriman dari 3 PT itu, jadi sungainya dangkal sekarang makanya airnya meluap pas hujan kemarin. Terutama dari yang gilingan batu di atas (SMB) yang materialnya langsung ke kali," ungkap Jumadi.
Oleh karena itu, ia bersama warga Way Lunik lainnya meminta agar pihak perusahaan dapat menormalisasi kembali aliran sungai yang telah terjadi pendangkalan. Selain itu mereka juga meminta agar ketiga PT tersebut memperhatikan pembuangan limbah materialnya agar tidak kembali menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai.
"Ya intinya kita minta segala aktivitas yang menimbulkan dampak buruk ke warga itu dihentikan. Supaya nggak terulang lagi banjir ini," tandasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025 -
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025