Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Inses Anak Berhadapan dengan Hukum

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pelimpahan tahap 2 perkara YF (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH), atas kasus Inses, Jumat (8/3/2019).
YF yang berhadapan dengan hukum lantaran kasus inses (persetubuhan sedarah) yang terjadi beberapa waktu lalu tiba di Kejari Pringsewu pukul 11.30 WIB diantar pihak Polres Tanggamus di dampingi keluarga dan Bapas.
Plh. Kasi Pidum Kejari Pringsewu Lilik Septriyana SH, MH mengatakan, YF terlambat tiba di Kejari karena faktor mental yang bersangkutan.
"Karena masih anak-anak kemungkinan merasa bingung sehingga sempat susah diajak untuk ngobrol," kata Lilik.
Menurut Lilik, YF menjawab pertanyaan jaksa dengan jujur saat ditanya kenapa dibawa ke kantor Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto menambahkan, perkara YF dipercepat dibanding perkara JM (bapak kandung) dan (SA kakak kandung) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus inses tersebut.
"Prosesnya mengacu kepada undang undang perlindungan anak (UUPA) no 11 tahun 2012," kata Bayu.
Dijelaskan Bayu, penahan YF lebih singkat (setengah) dari penahanan umumnya di tingkat penyidikan.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke tahap pengadilan, namun saat proses peradilan nanti akan dilakukan secara tertutup dan baik jaksa maupun hakim tidak diperkenankan mengenakan seragam toga dan jubah tapi mengenakan pakaian sipil," tutupnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025