Ketua KPK Warning Pejabat Lampung Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Pribadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Agus menyarankan pejabat di Lampung untuk meniru penggunaan aset negara seperti yang selama ini diterapkan di KPK.
Agus mencontohkan, penggunaan kendaraan dinas (Randis) hanya untuk kegiatan kantor, dan penggunaannya mulai dari kantor dan tidak boleh dibawa pulang.
"Begitu juga dengan sopir pribadi. Saya menggunakan sopir pribadi kalau lagi sendiri. Kalau lagi bawa anak istri saya yang bawa mobilnya, sedangkan sopir pribadi duduk di belakang," kata Agus Rahardjo didampingi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Wagub Bachtiar Basri, Ketua DPRD Dedi Afrizal dan Plt Sekdaprov Hamartono A Hadist, saat memberi keterangan bersama usai acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (5/3/2019).
Menurut Agus, untuk menempuh open government yang diharapkan adalah kerja keras dan efisiensi anggaran. Karena setiap rupiah itu larinya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Dan hal itu tidak akan bisa terwujud jika tidak memperjuangkannya.
"Harus betul-betul memegang amanah. KPK bisa operasi tangkap tangan (OTT) 30 kali tahun lalu berdasarkan laporan. Ya bisa dari mana saja. Makanya saya berpesan ini bukan menakut-nakuti, agar semua melaksanakan sesuai dengan aturan,” kata Agus Rahardjo. (Erik)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026 -
Kenaikan Harga Plastik Tekan Pelaku Usaha Tahu di Bandar Lampung, Biaya Produksi Naik Hingga Dua Kali Lipat
Rabu, 08 April 2026 -
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, Disperindag Lampung Imbau Industri Tahu Tempe Gunakan Daun Pisang
Rabu, 08 April 2026








