Ketua KPK Warning Pejabat Lampung Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Pribadi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Agus menyarankan pejabat di Lampung untuk meniru penggunaan aset negara seperti yang selama ini diterapkan di KPK.
Agus mencontohkan, penggunaan kendaraan dinas (Randis) hanya untuk kegiatan kantor, dan penggunaannya mulai dari kantor dan tidak boleh dibawa pulang.
"Begitu juga dengan sopir pribadi. Saya menggunakan sopir pribadi kalau lagi sendiri. Kalau lagi bawa anak istri saya yang bawa mobilnya, sedangkan sopir pribadi duduk di belakang," kata Agus Rahardjo didampingi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Wagub Bachtiar Basri, Ketua DPRD Dedi Afrizal dan Plt Sekdaprov Hamartono A Hadist, saat memberi keterangan bersama usai acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (5/3/2019).
Menurut Agus, untuk menempuh open government yang diharapkan adalah kerja keras dan efisiensi anggaran. Karena setiap rupiah itu larinya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Dan hal itu tidak akan bisa terwujud jika tidak memperjuangkannya.
"Harus betul-betul memegang amanah. KPK bisa operasi tangkap tangan (OTT) 30 kali tahun lalu berdasarkan laporan. Ya bisa dari mana saja. Makanya saya berpesan ini bukan menakut-nakuti, agar semua melaksanakan sesuai dengan aturan,” kata Agus Rahardjo. (Erik)
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung: Jadikan Semangat Sebagai Energi Membangun Menuju Indonesia Emas 2045
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Umum Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi Lampung 2025
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025