Ketua KPK Warning Pejabat Lampung Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Pribadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Agus menyarankan pejabat di Lampung untuk meniru penggunaan aset negara seperti yang selama ini diterapkan di KPK.
Agus mencontohkan, penggunaan kendaraan dinas (Randis) hanya untuk kegiatan kantor, dan penggunaannya mulai dari kantor dan tidak boleh dibawa pulang.
"Begitu juga dengan sopir pribadi. Saya menggunakan sopir pribadi kalau lagi sendiri. Kalau lagi bawa anak istri saya yang bawa mobilnya, sedangkan sopir pribadi duduk di belakang," kata Agus Rahardjo didampingi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Wagub Bachtiar Basri, Ketua DPRD Dedi Afrizal dan Plt Sekdaprov Hamartono A Hadist, saat memberi keterangan bersama usai acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (5/3/2019).
Menurut Agus, untuk menempuh open government yang diharapkan adalah kerja keras dan efisiensi anggaran. Karena setiap rupiah itu larinya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Dan hal itu tidak akan bisa terwujud jika tidak memperjuangkannya.
"Harus betul-betul memegang amanah. KPK bisa operasi tangkap tangan (OTT) 30 kali tahun lalu berdasarkan laporan. Ya bisa dari mana saja. Makanya saya berpesan ini bukan menakut-nakuti, agar semua melaksanakan sesuai dengan aturan,” kata Agus Rahardjo. (Erik)
Berita Lainnya
-
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026 -
95 ASN Pemkot Bandar Lampung Purna Tugas, Dapat Tali Asih Rp1,5 juta Per Orang
Selasa, 17 Maret 2026 -
Siapkan 67 SPKLU, PLN UID Lampung Siap Layani Pengguna EV Saat Mudik Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026








