Kejari Pringsewu Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Incest
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah, kakak dan adik kandung terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental di Kecamatan Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani mengatakan, penunjukan jaksa setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikkan (SPDP) dari Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Kamis (28/2/2019) lalu.
Jaksa yang akan mengawal perkara inses ini ada tiga, yakni Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, Ali Mashuri dan Vita Hestiningrum.
"Insya Allah, komitmen dan kompeten menangani perkara," ujar Asep di sela-sela kunjungannya ke tempat korban, Selasa (5/3/2019) di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Asep didampingi oleh jaksa yang akan menangani perkara inses tersebut menemui AG (18).
Menurut Asep, kunjungannya itu dalam rangka melihat secara langsung kondisi korban.
Asep mengungkapkan, Kejari Pringsewu perhatian dengan persoalan seperti ini supaya tidak terjadi lagi di Bumi Jejama Secancanan.
“Apalagi, persoalan seksualitas yang melibatkan anak di Kabupaten Pringsewu tergolong tinggi,”ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari perkara pidana umum (Pidum) yang masuk, mendominasi adalah pencabulan.
Asep menambahkan, perkara inses tersebut, dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Dan, Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TPKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana.
Dalam kunjungan menemui AG, Asep memberikan barang-barang yang menjadi kesukaan dan kebutuhan korban.
Di antaranya alat peraga pembelajaran, seperti buku dan alat tulis, dan sejumlah danab (Manalu)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026 -
Efisiensi Anggaran, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal di Merger, DPRD: Harus Dikaji Matang
Sabtu, 04 April 2026








