• Minggu, 22 Desember 2024

5 Tahun Tak Terungkap, Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampura Ternyata Ayah Tiri Korban

Rabu, 06 Maret 2019 - 16.12 WIB
229

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotabumi Lampung Utara pada tahun 2014 lalu terungkap.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, bahwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di vila kebun sawit arah SMA Hangtuah, Prokimal, Kotabumi Utara tersebut merupakan ayah tiri korban.

"Terungkapnya identitas pelaku ini, karena pelaku kembali mencoba melakukan perbuatannya pada bulan Desember 2018 lalu dan diketahui kerabat korban," ujar Kasat, Rabu (6/3/2019).

Lebih jauh dijelaskan, AKP Donny Kristian Bara'langi dari peristiwa akhir tahun 2018 itulah pelaku dapat diketahui bahwa dia lah yang menggagahi anak tirinya yang saat itu sedang duduk di bangku pendidikan SMP (tahun 2014).

Kronologis kejadian awal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu terjadi pada tahun 2014 yang lalu, dan perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban di tahun 2016.

"Pada tahun 2014, kejadian di vila kebun sawit arah sekolahan di Prokimal Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Lalu di tahun 2016 kembali dilakukan pelaku terhadap korban, di bulan Desember tahun 2018 perbuatan itu kembali akan diulanginya, pelaku ini yang tidak lain adalah ayah tirinya," ungkapnya.

Modus perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban, yang pertama (2014) dengan cara pelaku mengelabui korban bahwa korban diminta ibunya untuk ke daerah Umbul Kempis, tapi sesampainya TKP (vila perkebunan sawit), pelaku beralasan akan menukar sepeda motor yang ada di TKP.

Pada tahun 2016, tersangka beralasan akan pulang setelah mengantarkan anak dan ibunya di Ketapang ke Talang Paruh, dan di perkebunan sawit kembali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya," papar Kasat. (Sarnubi) 

 

Editor :