Polisi Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Siswi MTs Selama 2 Tahun di Tubaba
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Nampaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) semakin menjadi-jadi, hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Di akhir tahun lalu hingga awal tahun 2019 ini saja polisi telah mengungkap sejumlah kasus pencabulan maupun pemerkosaan yang korbannya masih duduk di bangku sekolah.
Terakhir, Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap JS (32), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (5/3/2019), sekira pukul 00.30 WIB dini hari, saat sedang berada di rumahnya.
“JS yang berprofesi sebagai staff TU (tata usaha) Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah, merupakan warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” tutur Iptu Malik.
Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38), warga Lambu Kibang yang merupakan bapak kandung dari korban RI (15), pelajar kelas 9.
Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir terjadi hari Rabu (27/2/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di asrama putra MTs Nurul Hidayah yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.
"Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian di mana keberadaan pelaku. Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," tambahnya.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ia mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih, rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, baju dalam singlet warna ungu, baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.6,6 miliar. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024