• Senin, 23 Desember 2024

Nekat Curi Handphone dan Uang Tetangga, Pelaku Curat Diamankan Polsek Pugung Tanggamus

Senin, 04 Maret 2019 - 11.11 WIB
76

Kupastuntas.co, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HS  (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus, Minggu (3/3/2019) dini hari.

Tersangka yang merupakan warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung,  Kabupatem Tanggamus tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Sella Novitasari (24) yang merupakan tetangga satu dusun dengan tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 10 Februari 2019 tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya," kata Iptu Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (4/3/2019).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 milik korban dan sepeda motor Honda Beat B 3956 EXV yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dia tidak seorang diri, namun bersama seorang rekannya berinisial M.

"Terhadap M masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," ujar Iptu Mirga.

Iptu Mirga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya kejahatannya tersangka HS bersama M dengan cara masuk melalui kaca nako depan rumah korban kemudian HS masuk mengambil barang dan uang korban.

"Akibat pencurian, korban kehilangan 1 unit HP Samsung J5, tas selempang milik warna cream yang berisikan 1 lembar STNK sepeda motor beat dan uang tunai Rp500 ribu, sehingga total kerugian korban senilai Rp2 juta," jelasnya.

Iptu Mirga menambahkan, berdasarkan pengembangan tersangka HS bersama M, juga mengaku pernah mencuri mesin penyedot air (Alkon) di Pekon Way Manak pada Januari 2019.

"Terhadap Alkon yang telah dijual masih dalam pencarian," ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti handphone J5 berikut kotaknya serta sepeda motor tersangka diamankan di Polsek Pugung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Dalam pengakuannya tersangka HS mengaku melakukan pencurian itu sekitar pukul 2.00 Wib dengan cara membuka kaca nako sebelah pintu, setelah berhasil membuka grendel pintu, kemudian mengambil hanphone di atas meja dan tas selempang warna cream yang berisikan uang.

"Usai mencuri, saya kabur lewat pintu depan yang sudah saya buka itu, uang korban saya berikan M dan handphone saya yang pegang," kata pemuda bertato ditangan tersebut.

Kemudian, terhadap pencurian mesin air bersama M, dia menuturkan bahwa setelah mencurinya kemudian dijual entah dimana oleh M.

"Untuk penjualan mesin air dijual M, seharga seharga Rp900 ribu dan saya mendapat bagian Rp400 ribu, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari," tutupnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban Sella, pencurian itu diketahuinya sekitar pukul 5.00 Wib ketika dirinya usai sholat subuh dan menonton televisi diberitahukan oleh neneknya bahwa pintu depan sudah terbuka.

"Mengetahui itu, saya langsung memeriksa ternyata handphone dan tas selempang berisi uang dan STNK sudah raib sehingga saya melapor ke Polsek Pugung," kata dia yang tercatat dalam pelaporannya. (Sayuti)

Editor :