Kasus Stiker Kampanye di Taksi Online, Caleg Khadafi Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Caleg DPR RI dari Partai PKB, Muhammad Khadafi terbukti melanggar administrasi Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 005/TM/PL/ADM/kot/08.01/11/2019 yang dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (04/03/2019).
Dalam sidang keputusan yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, tersebut Muhammad Khadafi dijatuhi sanksi peringatan tertulis karena berbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan memasang stiker kampanye di 29 kendaraan taksi online.
"Menimbang, memutuskan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dan dijatuhkan sanksi kepada caleg DPR RI Muhammad Khadafi berupa teguran tertulis. Dengan begitu terlapor dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak keputusan ini di bacakan," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Muhammada Khadafi, Sumarsi, mengungkapkan terhadap keputusan tersebut pihaknya sangat menghargai jalannya persidangan. Tetapi, pihaknya menilai bahwa hal tersebut kurang tepat, karena pada persidangan pihaknya mendengar bahwa dari penemu baik dari bukti dan keterangan saksi menyatakan bahwa bapak Khadafi mengetahui terkait pemasangan stiker tersebut.
"Kami akan koordinasikan ke klien kami, apakah akan mengajukan koreksi atau tidak. Kalau dilihat dari fakta persidangan, kami yakin koreksi kami akan dikabulkan oleh Bawaslu RI," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024