• Senin, 23 Desember 2024

Jaksa Dalami Peran Iskandar Terkait Penerimaan Rp 10 Miliar Paket Proyek di Lamsel

Senin, 04 Maret 2019 - 14.23 WIB
68

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Persidangan kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, keterangan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (4/3/2019) atas nama Iskandar Rafiza dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal. Karena Iskandar Rafiza tiba-tiba mendapat paket proyek infrastruktur pada tahun 2018 senilai Rp 10 miliar yang notabene berprofesi sebagai pengusaha perabotan rumah tangga.

"Terlebih lagi dia adalah warga Jakarta. Mengaku punya alat berat untuk pengerjaan infrastruktur. Dia juga tidak memiliki track record mengerjakan proyek infrastruktur. Ini yang akan kita dalami," ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi. Selain Iskandar Rafiza, ada juga Supervisor Sales Cakrawala Otomotif Brabasan, Andi Ong kemudian, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Wahyu Lesmono serta kontraktor bernama Ardy Gunawan.

"Keterangan Iskandar ini kita maknai sebagai fakta terbaru. Apa benar perusahaan itu sebenarnya punya Iskandar. Jangan sampai seperti yang lain. Yang mana Iskandar ini hanya diperalat oleh oranglain," katanya.

Di persidangan yang selalu diketuai majelis hakim Mien Trisnawaty, kerap muncul pihak-pihak yang hanya dijadikan sebagai boneka oleh terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lamsel non-aktif.

"Misalnya ada Bobby Zulhaidir dan Gatoet Soeseno. Keduanya hanya dijadikan boneka. Yang mendapat keuntungan adalah terdakwa. Jangan-jangan Iskandar ini juga seperti itu," jelas Wawan Yunarwanto.

Hal yang menguatkan dugaan JPU ialah bahwa Iskandar Rafiza juga dikenal sebagai orang dekat Zainudin Hasan. Dikenal juga merupakan tim sukses (timses) daripada Zainudin Hasan.

"Benar tadi dikatakan ada hubungan darah dengan Zainudin Hasan. Itu yang masih perlu kita dalami," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU sendiri cukup kesulitan menghadirkan Iskandar Rafiza untuk bersaksi. Menurut JPU, Iskandar Rafiza sudah tiga kali tidak hadir di persidangan.

"Surat panggilan sebagai saksi kita layangkan ke alamat rumah yang tidak dihuni. Lalu nomor handphonenya juga tidak aktif," imbuhnya. (Kardo)

Editor :