• Selasa, 24 Desember 2024

Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BPK: Terjadi Kelebihan Pembayaran

Senin, 04 Maret 2019 - 08.48 WIB
251

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran, dalam hasil audit pengadaan pembangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi/demobilisasi peralatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2017. Sehingga, harus mengembalikan ke kas daerah.

BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan temuan pemeriksaan terhadap proyek yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kes tersebut diketahui tidak sesuai kontrak.

Sesuai hasil audit, lalu BPK Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pembangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi/demobilisasi peralatan.

Petugas Bagian Pusat Informasi dan Komunikasi melalui Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK Perwakilan Lampung, Ester Arie Noerachmawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, pembangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi/demobilisasi peralatan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp73.961.829,70.

Dengan rincian, antara lain pasangan plat lantai dua yang semula dianggarkan Rp690.952.580,56 hanya terpakai Rp646.474.181,84 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 44.478.398,72. Selanjutnya pasangan plat lantai tiga yang semula dianggarkan Rp694.831.223,75 hanya terpakai Rp665.347.792,77 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 29.483.430,98.

Dalam laporannya, BPK juga menyebutkan bahwa selama pemeriksaan fisik BPK didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyedia barang, dan pengawas lapangan, serta reviu dokumen atas dokumen kontrak, asbuild drawing, dan dokumen pembayaran pada Dinkes.

Atas permasalahan pada laporan BPK tersebut, lanjut Ester Arie, kepala Dinkes menyatakan setuju dengan temuan BPK dan atas kelebihan pembayaran tersebut PT Purna Arena Yudha selaku pelaksana proyek telah menyetorkan ke kas daerah dengan STS No.003/STS/02.03/LS/V/2018 sebesar Rp73.961.829,70.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan lainnya yakni pemeriksaan atas kontrak, progres pekerjaan, dan PHO, diketahui bahwa progres pekerjaan pembangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi/demobilisasi peralatan adalah sebesar 97,19 persen. Sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 2,81 persen atau sebesar Rp 543.463.039,68.

Pekerjaan pembangunan tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 34 hari dan belum dikenakan denda minimal sebesar Rp18.477.743,35 (1/1000 x 34 x Rp 543.463.039,68).

Kondisi tersebut diketahui tidak sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari temuan itu, mengakibatkan adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan pada penyedia barang sebesar Rp18.477.743,35. Hal itu disebabkan oleh Kepala Dinkes kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan menjamin ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

“Atas permasalahan tersebut, lewat laporan BPK, Kepala Dinkes menyatakan setuju atas temuan BPK dan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp 18.477.743,35 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah dengan STS Nomor 002/STS/02.03/LS/V/2018 tanggal 17 Mei 2018,” terangnya, Jumat (1/3/2019).

Perlu diketahui, hasil pemeriksaan ataas dokumen pengadan menunjukkan bahwa pembangunaan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi/demobilisasi peralatan dilaksanakan oleh PT Purna Arena Yudha, berdasarkan kontrak nomor 08/PPK-Labkes/APBD/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp 21.274.353.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 27 Agustus - 30 Desember 2017.

Pelaksanaan telah dinyatakan selesai 100 persen, dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 800/077/V.03.1/1/2018 tanggal 29 Januari 2018.

Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak empat kali sebesar Rp 18.083.200.050,00 (85%) melalui SP2D Nomor 920/03702/SP2D-LS/VI.02/ 2017 tanggal 20 September 2017 sebesar Rp 4.254.870.600,00, SP2D Nomor 920/05166/SP2D-LS/V1.02/2017 tangga 15 November 2017 sebesar Rp 4.254.870.600,00, SP2D Nomor 920/06959/SP2D-LS/V1.02/2017 tanggal 19 Desember 2017 sebesar Rp 5.318.588.250,00 dan SP2D Nomor 920/08062/SP2D- LS/VL02/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp 4.254.870.600,00.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Intelijen (Asintel) masih melakukan penelaahan terhadap sejumlah kegiatan proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2017, yang diduga sarat mainan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, laporan terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung sedang dalam tahap telaah. Sehingga, kasus ini belum didisposisikan ke bagian pidana khusus (Pidsus) selaku wadah yang spesifik menangani kasus dugaan korupsi.

"Saat ini berkas laporan masih ditelaah. Semula laporan ini masuk ke bagian informasi lalu disampaikan ke kita. Laporannya belum ke Pidsus," kata Raja saat ditemui di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/2/2019).

Ia melanjutkan, adapun kebijakan yang akan diambil Kejati Lampung menyoal tentang input informasi dari masyarakat adalah bersifat merespons.

"Tentunya setiap informasi yang masuk dari pihak manapun akan ditindaklanjuti. Yang bentuknya dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan. Seperti persoalan Dinkes ini, kita telaah dulu dan dilakukan tindakan lainnya," terang Raja. (Erik/Ricardo)

Editor :