Alay Diduga Miliki Aset PT Batu Penjuru Makmur, Kejati Lampung: Kita Segera Cek ke Lokasi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – PT Batu Penjuru Makmur (BPM) yang terletak di Jalan Umbul Kunci Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, diketahui oleh warga setempat sebagai aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Seorang warga setempat menuturkan, perusahaan tersebut dikelola oleh keluarga Sugiarto Wiharjo bernama Niko. Namun, perusahaan tersebut kini sudah tidak beroperasi lagi karena telah bangkrut.
"Sudah nggak operasi lagi karena bangkrut. Kita tahunya itu (PT Batu Penjuru Makmur) punya Pak Alay. Dia sudah lama nggak kelihatan," kata warga ini saat ditemui di seputaran PT Batu Penjuru Makmur, Sabtu (2/3/2019).
Ia melanjutkan, aset tersebut sudah tidak bisa dijual, karena surat-surat dokumen perusahaan tersebut sudah disita bank. Hanya saja, sebagian lokasi perusahaan kini ada yang disewakan. Dan penyewaan sudah dilakukan kepada beberapa orang. Sebagai pengurus untuk penyewaan di lokasi dikenal bernama Dadang.
"Nggak mungkin dijual. Suratnya aja disita sama bank. Kalau sewa lokasi, iya. Sudah ada beberapa (menyewa), kalau itu bicara ke Dadang, nanti Dadang laporan ke Niko, anak Pak Alay," ungkapnya.
Penyewaan lokasi ini bukan tanpa alasan. Sebab, batu-batu kerikil yang sedianya diperjualbelikan masih tersedia. Lokasi pengambilan batu kerikil tidak jauh dari lokasi kantor PT Batu Penjuru Makmur.
"Perusahaannya sudah nggak jalan. Tapi kalau ambil batu masih bisa. Kan nyari batunya masih operasi di dekat sini," tuturnya.
Dimintai tanggapannya, Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Sugiarto Wiharjo menyatakan belum bersedia memberikan komentar. "Besok aja ya," tulis Sopian Sitepu melalui pesan singkat menanggapi pertanyaan seputar aset milik kliennya ini, Minggu (3/3/2019).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera melakukan tindakan konkret dengan mengecek ke lokasi.
"Jadi langkah kami akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, Minggu (3/3/2019).
Andi berjanji, akan melakukan hal yang sama terkait adanya informasi jika Pantai Queen Artha dikabarkan juga memiliki hubungan dengan Sugiarto Wiharjo.
"Terhadap Pantai Queen Artha juga sama, akan kita klarifikasi. Kemudian tak hanya itu. Kita akan cek juga ke setiap lokasi," ungkapnya.
Klarifikasi yang akan dilakukan, jelas Andi Suharlis, sebagai bentuk atensi dari Kejati Lampung. Jika kemudian dipastikan itu merupakan aset dari yang bersangkutan (Alay) atau masih berhubungan, maka akan langsung dilakukan penyitaan.
"Semua informasi itu kita telusuri. Statusnya seperti apa. Apa kemudian itu masih milik dia atau diatasnamakan kepada orang lain atau keluarga yang konteksnya masih terafiliasi dengan Pak Sugiarto. Itu kita sita," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Sugiarto Wiharjo ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014. Dalam putusan itu disebutkan Sugiarto Wiharjo alias Alay dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024