Cuma Karena Rokok, Dua ABG di Abung Tengah Lampura Nekat Bobol Warung Tetangga
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua anak baru gede (ABG) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Abung Tengah terpaksa diamankan anggota Polsek Abung Tengah Polres Lampung Utara.
Kedua ABG itu diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian di warung tetangga. Alasan keduanya melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
Kapolsek Abung Tengah, Iptu Edi Juarsyah, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AK (16), bersama rekannya NR (16) keduanya warga Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, pada Sabtu malam (2/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dihadapan petugas jaga Polsek Abung Tengah, korban Imam Nawawi (57) yang tinggal di depan rumah pelaku AK mensinyalir modus operandi yang dilakukan kedua pelaku hingga dapat masuk ke dalam kediamannya dengan cara memanjat kayu yang kebetulan ada di samping rumah korban.
Menurut Imam Nawawi, setelah berhasil masuk ke dalam rumahnya melalui atas kamar mandi, kedua pelaku langsung menuju ke dalam warung dan mengambil sejumlah uang Rp102.000,- yang ada di dalam dompet serta menyambar empat bungkus rokok dari warung korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga berhasil mengambil tiga unit ponsel yang sedang dicas dan berada di ruang tengah dekat televisi. Merasa aksinya telah membuahkan hasil, kedua pelaku langsung bergegas keluar melalui pintu dapur.
"Dari keterangan korban, memang benar telah terjadi aksi tindak pidana curat di kediaman korban. Setelah memproses pengaduan itu, anggota langsung bergerak cepat guna mengamankan pelaku yang telah teridentifikasi ini," kata Iptu Edi Juarsyah, Minggu (3/3/2019).
Dijelaskan Kapolsek Abung Tengah, kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek setempat di kediamannya masing-masing, pada Minggu dinihari (3/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
"Hasil keterangan dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dari olah TKP, kedua pelaku langsung diamankan saat berada di kediaman masing-masing. Keduanya mengakui perbuatan mereka didasari karena keinginan kuat untuk bersenang-senang dan membeli rokok," jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama kedua tersangka, lanjutnya, berupa tiga unit ponsel jenis IPad Advance warna silver, ponsel LG warna hitam, dan ponsel jenis Mito warna hitam. "Juga diamankan uang tunai Rp102.000, beserta empat bungkus rokok hasil curian," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024