• Jumat, 27 Desember 2024

Pakar Hukum: Kejaksaan Harus Transparan, Jika Tidak Patut Dicurigai

Sabtu, 02 Maret 2019 - 09.01 WIB
82

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Pemberantasan korupsi tak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut memantau perkembangan pemeriksaan perkara di meja penegak hukum. Bila pemeriksaan dilakukan secara transparan, celah permainan bisa diminimalisasi.

Pengamat Hukum Universitas Lampung, DR.Budiono, mengatakan, pers memiliki peran untuk membantu mencegah dan memberantas korupsi. Caranya, rutin memberitakan soal kasus korupsi.

“Pers perlu mendukung upaya aktivis antikorupsi mengungkap kasus. Memberitakan dengan mandiri dan objektif,” ucap Budiono, Jumat (01/03/2019).

Menurut dia, bila penegak hukum cenderung tertutup kepada pers, wajar bila mendapat asumsi negatif dari masyarakat. Sebab, kata Budiono, publik menginginkan keterbukaan.

“Sampaikan saja perseorangan dari penegak hukum itu tidak transparan. Karena dengan tidak terbuka, kita bisa menilai mereka tak punya komitmen untuk memerangi korupsi,” bebernya.

Budiono menjelaskan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cermin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum selama ini. Untuk itu, kata dia, kejaksaan maupun polisi mesti membuktikan kepada masyarakat dengan menunjukkan progres pemeriksaan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan transparan.

Menurutnya, selama tidak transparan, potensi korupsi semakin besar. Bukan tak mungkin kasus yang lepas dari sorotan masyarakat tiba-tiba “hilang” dari meja kerja penegak hukum. Satu kasus saja prosesnya tidak transparan kepada publik, bagaimana perkembangan kasusnya, sudah sejauh mana, di tahap mana, maka celah korupsi terbuka.

“Ada tawar menawar, dan permainan. Jangan salahkan masyarakat kalau menganggap seperti itu, karena penegak hukum juga tidak transparan,” ulasnya.

Hal ini diungkapkan Budiono, menanggapi pemeriksaan Tim Pengawasan pada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang terkesan tertutup saat memeriksa Taufik (Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah), terpidana kasus suap OTT mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang berlangsung di Gedung Kejati Lampung pada Kamis (28/02/2019) lalu.

“Jadi, intinya jangan ada yang ditutupi oleh kejaksaan. Seharusnya kejaksaan menyampaikan apa yang perlu disampaikan dari hasil pemeriksaan itu. Harus transparan lah. Apalagi itu yang diperiksa mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik. Ada apa sampai Tim Jamwas meriksa dia (Taufik)?. Bisa saja masyarakat beranggapan kalau ternyata memang ada aliran dana kasus suap OTT Mustafa itu ke sejumlah oknum-oknum di Kejaksaan,” jelasnya.

Budiono kembali mengingatkan agar pihak kejaksaan terbuka (transparan) soal informasi dalam setiap penanganan suatu tindak pidana, baik itu pemeriksaan internal maupun dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Sebab, kata dia, keterbukaan informasi dalam rangka membangun kepercayaan publik kepada kejaksaan. Sekaligus, publik mengetahui kinerja lembaga kejaksaan.

“Ini juga sebagai langkah pengawasan publik kepada kejaksaan sehingga tercipta profesionalisme Kejaksaan,” pesannya.

Untuk diketahui, Tim Jamwas Kejagung RI, menge-bon (pinjam sementara) Taufik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Gedung Pengawasan Kejati Lampung, Kamis (28/02/2019) siang lalu.

Dari informasi yang didapat Kupas Tuntas, menyebutkan, bahwa pemeriksaan terhadap terpidana dua tahun penjara atas kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, itu diduga kuat terkait adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan di Provinsi Lampung.

Namun, Kejati Lampung melalui Asisten Intelijen (Asisten) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, mengaku jika Tim Jamwas datang ke Lampung sejak Senin (25/02/2019) lalu hingga Kamis (28/02/2019) itu, hanya untuk melakukan pemeriksaan rutin di internal saja.

“Hanya pemeriksaan rutin saja, sama klarifikasi,” kata Harahap tanpa menjelaskan apa yang diklarifikasi, Kamis (28/2/2019) lalu usai mendampingi Tim Jamwas . (Oscar)

Editor :