Akhirnya, Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Pemerkosaan Saat Mati Lampu
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- Jajaran Kepolisian Polsek Gunung Agung Polres Tulangbawang berhasil menangkap Jarni als Dawok (50), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap SI (14) yang terjadi saat mati lampu, Kamis (28/2/2019) malam.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54), beprofesi tani, via telephone hari Kamis (28/2), sekira pukul 20.30 WIB, yang mana saat itu bapaknya sedang berada di rumah di Way Kanan.
“Mendapatkan kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ketempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.
Setelahsampai di Tiyuh Tunas Jaya, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI, SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya. Keesokan harinya Jumat (1/3), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” ujar AKP Tri, Sabtu (2/3/2019)..
Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku hari Kamis (28/2) malam.
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3/2019), sekira pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan HP (handphone) Nokia warna putih.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.(Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024