• Senin, 21 April 2025

Tindak Lanjuti Pemberian Uang Sejumlah Rp3 Miliar, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI

Jumat, 01 Maret 2019 - 09.48 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandarlampung – KPK masih mendalami dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), untuk mencairkan Dana Alokasi  Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam persidangan kasus korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel). Ini sesuai

keterangan terdakwa Agus Bhakti Nugroho yang menyatakan dirinya ditunjuk oleh Zainudin Hasan untuk bernegoisasi kepada anggota DPR RI kaitan permintaan pemulusan anggaran DAK 2018 di Pemkab Lamsel.

Agus Bhakti Nugroho dalam kesaksiannya menegaskan ada pemberian uang sejumlah Rp 3 miliar ke anggota DPR RI bernama Sdk dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kesaksian dari Agus Bhakti Nugroho sudah kita teruskan ke penyidik KPK, untuk dilakukan upaya penindaklanjutan," ujar JPU KPK Ali Fikri, Kamis (28/2/2019).

Ali Fikri mengatakan, akan ada sikap penyidik KPK untuk melakukan setiap penyelidikan atas semua informasi yang masuk. Pasalnya, berbicara tentang negoisasi pemulusan anggara DAK sampai ke tingkat pusat, nyatanya tidak hanya terjadi di Lamsel saja.

Untuk saat ini, kata dia, perkara kasus korupsi Lampung Tengah (Lamteng) juga memiliki kesamaan dengan Lamsel. Yang mana upaya negosiasi juga dilakukan hingga ke DPR RI.

"KPK saat ini sedang mendalami hal serupa, yang mana soal nego DAK ke DPR RI itu terjadi juga di Lamteng atau di daerah lain. Di situ akan kita cari tahu," ungkapnya.

"Dalam setiap pemeriksaan kita kerap menemukan kesaksian bantahan. Atau memilih mengatakan tidak tahu. Tapi yang pasti KPK selalu punya cara lain untuk mengungkap suatu hal," tandasnya. (Ricardo)

Editor :