Hasil Pemeriksaan Pembunuh Beti Konsumsi Narkoba
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dalang pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang tak lain adalah keponakan korban, saat diamankan aparat kepolisian positif konsumsi narkoba.
Wakapolres Lampung Barat Kompol M. Riza, mendampingin Kapolres Lampung Barat Akbo Doni Wahyudi, mengatakan Gidion Meldina (31), warga Sipatuhu, Kecamatan Bandingagung, OKU Selatan, Sumatera Selatan merencanakan membunuh Beti (45), bibinya sendiri.
"Gidion memiliki hutang sebesar Rp200 juta kepada Beti. Selain itu, ada sebab lain yang membuat dirinya sakit hati," terang Riza.
Tak hanya sendiri, sang keponakan korban tersebut menghubungi tiga tersangka lain. Badriansyah, Sekretaris Desa (Sekdes) Bandaragung, Kecamatan Bandaragung dan Asrul Mubarik, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bandingagung serta OZ. Ia meminta ketiganya menghabisi sang bibi dengan imbalan sejumlah uang.
"Setelah mendapat informasi penemuan mayat di Pekon Rataagung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tim Polres Lampung Barat begerak. Penyisiran dilakukan dan tersangka diamankan di daerah Liwa. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur," papar Riza.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, Gidion dan Badriansyah diduga mengonsumsi narkoba.
”Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka Gidion dan Badriansyah positif narkoba. Ini masih kami kembangkan,” ucap Riza.
Barang bukti (BB) yang diamankan, satu unit Mitsubishi Pajero BG 1462 YG, dua buah bantal dan sehelai jilbab warna merah yang digunakan korban. (Nova)
Berita Lainnya
-
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 197,1 Juta, Dedi Irawan-Irawan Topani Menang Pilkada Pesibar
Selasa, 17 Desember 2024